Nasional.id, Jakarta – Polsek Jatinegara, Polres Metro Jakarta Timur, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 Mabes Polri terkait dugaan praktik parkir liar di samping Kantor Imigrasi, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29-12-2025).

Laporan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Rosida, ia mengaku adanya praktik parkir liar dengan pungutan paksa sebesar Rp4.000 serta tambahan Rp1.000 kepada setiap pengendara tanpa disertai karcis resmi, yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 10.05 WIB, AKP Subandi bersama anggota mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.20 WIB, petugas menemukan indikasi praktik parkir liar dan langsung memberikan imbauan agar tidak melakukan pungutan liar maupun pemerasan terhadap masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di sekitar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Jakarta Timur.

Selanjutnya, pada pukul 10.40 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polsek Jatinegara guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kapolsek Jatinegara Kompol Samsoni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jatinegara.