NASIONAL.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) resmi melimpahkan berkas perkara beserta dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pelatihan di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim.
Pelimpahan Tahap II ini menyusul rampungnya pemeriksaan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap alias P-21.
Dua pejabat yang diserahkan ke Korps Adhyaksa tersebut adalah S, selaku Kepala BLKI Balikpapan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta YL yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim yaitu Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, melalui Kasubdit III/Tipidkor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut.
“Penyerahan Tahap II dilaksanakan pada Kamis (26/8). Dengan ini, wewenang penanganan perkara beralih ke Kejaksaan untuk proses penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” terang Kadek Adi kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).
Skema Korupsi dan Kerugian Negara
Kasus ini berakar dari pengelolaan dana APBD Provinsi Kaltim untuk belanja operasional pelatihan kerja di UPTD BLKI Balikpapan selama dua tahun anggaran berturut-turut, yakni Rp12,8 miliar pada 2023 dan Rp12,8 miliar pada 2024 sehingga totalnya adalah Rp25,7 miliar.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim, praktik penyimpangan yang dilakukan kedua tersangka merugikan keuangan negara hingga Rp8,92 miliar, lebih tepatnya adalah Rp8.922.767.429,58.
Penyidikan mendapati bahwa sejak Januari 2023, tersangka S menginstruksikan agar pengadaan bahan belanja pelatihan dialihkan secara mandiri oleh para instruktur, di mana pencairan dana bermuara langsung pada dirinya.
Praktik ini melanggar regulasi yang mengharuskan pengadaan barang dan jasa melibatkan pihak ketiga secara sah.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang digunakan tersangka,antara lain:
1. Pinjam Bendera Perusahaan: Menggunakan nama CV/perusahaan lain dengan kompensasi fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
2. Manipulasi Belanja Operasional: Pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) pada komponen pengadaan konsumsi, alat tulis kantor (ATK), seragam peserta, biaya sertifikasi, hingga honorarium instruktur.
3. Monopoli Penyedia: Pada tahun anggaran 2024, seluruh alokasi anggaran belanja sertifikasi sengaja diarahkan ke satu vendor tertentu, yakni PT KI.
Pengusutan kasus korupsi BLKI ini mengacu pada dua laporan polisi, yakni LP/A/13/V/2025 tertanggal 28 Mei 2025 dan LP/A/24/X/2025 tertanggal 1 Oktober 2025.
Polda Kaltim berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi demi menyelamatkan keuangan negara dan menjamin kepastian hukum di wilayah Kalimantan Timur. (dvd/***)


Tinggalkan Balasan