NASIONAL.ID – Momen kedatangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendadak menjadi sorotan tajam warganet atau netizen.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, Febrie tampak turun dari mobil tahanan kejaksaan dengan mengenakan kemeja batik.
Ia berjalan santai diapit oleh petugas pengawalan tanpa mengenakan rompi tahanan oranye maupun borgol di kedua tangannya.
Penampakan visual tersebut merangsang gelombang kritik pedas dari netizen yang menilai adanya perlakuan khusus atau VIP treatment terhadap eks pejabat penegak hukum tersebut.
Dalam cuplikan video yang diunggah salah sati akun media nasional di platform TikTok, Instagram dan platform lainnya, ratusan komentar netizen membanjiri kolom tanggapan.
Sebagian besar mempertanyakan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan tersangka.
“Gak diborgol, gak pakai rompi, ntar subuh dah balik dia ke rumahnya,” tulis akun @469_paint menyindir situasi tersebut.
“Gak diborgol, gak juga pakai rompi, ah itu mah cuma pindah tempat ngopi,” komentar akun @F88.
“Masa segitu banyak anggota ga ada yang punya borgol…???” seloroh akun @Lupa.
Tidak sedikit pula warganet yang membandingkan penanganan kasus korupsi tingkat tinggi ini dengan penindakan terhadap rakyat kecil.
“Rakyat maling singkong karena lapar dipenjara. Sedangkan maling berdasi kelas kakap sulit ditangkap, dan saat ditangkap tak diperlakukan sebagai maling,” tumpah kekecewaan akun @Gus Rori.
Sesuai aturan dan kebiasaan penanganan perkara tindak pidana korupsi baik di KPK maupun Kejaksaan Agung, setiap tersangka yang resmi ditahan umumnya diwajibkan mengenakan rompi khusus tahanan serta diborgol saat digiring menuju atau keluar dari tempat penahanan.
Ketidakhadiran atribut fisik penahanan pada Febrie Adriansyah menimbulkan keraguan publik terkait ketegasan dan keadilan proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak berwenang mengenai prosedur pengawalan dan alasan teknis di balik penanganan Febrie Adriansyah saat pelimpahan ke Rutan KPK tersebut. (***)



Tinggalkan Balasan