NASIONAL.ID – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026).
Langkah hukum ini menjadi sorotan tajam setelah Febrie tampak didampingi oleh pengacara kondang papan atas yaitu Hotman Paris Hutapea.
Pantauan awak media, Hotman Paris bersama tim hukumnya tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.30 WIB.
Kepada wartawan, Hotman mengonfirmasi bahwa dirinya telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie sejak Jumat pagi guna mengawal seluruh proses pemeriksaan.
“Benar, surat kuasa baru ditandatangani pagi ini. Kami datang untuk mendampingi klien kami (Eks Jampidsus Febrie Adriansyah) menjalani pemeriksaan sebagai tersangka agar seluruh hak hukumnya terpenuhi dengan baik,” ujar Hotman di area basement Gedung Jampidsus, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang penanganannya dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kejaksaan Agung.
Kehadiran Febrie hari ini sekaligus mempertegas status hukumnya yang sempat memicu kesimpangsiuran di ruang publik.
Sebelumnya, publik sempat mempertanyakan kejelasan status hukum Febrie pasca-pelimpahan berkas perkara dari kepolisian.
Namun, pihak Kejagung memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan menempatkan mantan petinggi korps adhyaksa tersebut sebagai tersangka utama dalam perkara ini.
Hingga sore hari, proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah di dalam Gedung Bundar masih berlangsung tertutup dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan dalam (Kamdal) Kejaksaan Agung.
Pihak penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka. (***)



Tinggalkan Balasan