NASIONAL.ID – Beredar rumor di media sosial (medsos) bahwa Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, diganti.

Isu Kapolri diganti tersebut mendadak viral dan memicu beragam spekulasi di tengah publik atau di tengah-tengah masyarakat.

Menanggapi kabar burung yang kian meluas tersebut, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi III langsung memberikan klarifikasi tegas.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa hingga saat ini Parlemen belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pengusulan nama baru untuk menggantikan posisi Listyo Sigit Prabowo dari Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai detik ini, DPR RI khususnya Komisi III belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri. Jadi kabar yang beredar di luar itu masih sebatas isu,” ujar Sahroni saat memberikan keterangan kepada media, Selasa 4 Agustus 2026.

Spekulasi Dinilai Wajar

Lebih lanjut, politisi dari Partai NasDem ini menilai dinamika dan rumor mengenai pergantian pejabat tinggi negara, khususnya pimpinan korps Bhayangkara, merupakan hal yang wajar terjadi di ruang publik.

Terlebih lagi, kata Sahroni, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tercatat telah mengemban amanah sebagai pimpinan tertinggi Polri selama kurang lebih lima tahun sejak dilantik pada awal 2021 lalu.

Meski demikian, lanjut dia, pihak DPR memandang kinerja Jenderal Listyo Sigit sejauh ini masih berjalan dengan baik dan solid dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Hak Prerogatif Presiden

DPR RI juga mengingatkan bahwa mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, sepenuhnya berada di bawah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia.

Meskipun pencalonan nama calon Kapolri nantinya memerlukan persetujuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, inisiatif awal tetap bersumber dari Keputusan Presiden.

Dengan belum masuknya Surpres ke meja pimpinan DPR RI, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh spekulasi yang belum jelas kebenarannya dan tetap memantau informasi resmi dari saluran pemerintah maupun lembaga publik terpercaya. (***)