NASIONAL.ID – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (16/9/2026).

Langkah ini ditempuh lantaran jajaran Polda Sulsel dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait penanganan kasus penganiayaan jurnalis Antara atas nama Darwin Fatir.

Tidak tanggung-tanggung, laporan tersebut didukung oleh delapan organisasi terkemuka, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, LBH Pers, SAFEnet, SINDIKASI, LBH Pers Padang, CPJ, hingga Konsorsium Jurnalisme Aman.

Koordinator KKJ, Gema Gita Persada, menegaskan bahwa sikap pasif pimpinan Polda Sulsel yang tak kunjung mengeksekusi amar putusan hakim merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum.

“Pimpinan Polri harus mengambil tindakan tegas. Pembangkangan hukum ini tidak boleh dibiarkan, mengingat kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Makassar tersebut sudah menggantung tanpa kejelasan sejak 2019,” kata Gema saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta.

Prahara hukum ini bermula ketika Darwin Fatir tengah meliput aksi unjuk rasa menolak revisi UU KPK dan RKUHP di Makassar pada 24 September 2019. Naas, Darwin justru menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejawat aparat kepolisian.

Meski empat oknum anggota Polda Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2020, berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

Penghentian penyidikan secara terselubung ini mendorong tim kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar mengajukan praperadilan ke PN Makassar pada awal 2026.

Pada 16 Maret 2026, hakim tunggal PN Makassar mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan penundaan perkara oleh penyidik tidak sah.

Pengadilan memberikan tenggat waktu maksimal 60 hari bagi Polda Sulsel untuk menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum.

Namun, sayangnya, hingga pertengahan September 2026, perintah majelis hakim tersebut sama sekali belum dijalankan.

KKJ menilai pembiaran yang terjadi telah melanggar prinsip kepastian hukum yang dijamin Konstitusi serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Selain menyuburkan praktik impunitas di tubuh kepolisian, pengabaian ini mengancam keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas profesi sebagaimana dilindungi Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap insan pers bukan sekadar tindak pidana biasa terhadap individu, melainkan ancaman langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dijamin Pasal 28F UUD 1945,” tegas Gema.

Selain melaporkan Kapolda Sulsel ke Kapolri, koalisi juga menyurati sejumlah instansi pengawas negara, seperti Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Divpropam Polri, Itwasum Polri, hingga Itwasda Polda Sulsel.

Lembaga-lembaga tersebut didorong untuk melakukan pengawasan ketat agar penanganan kasus Darwin Fatir tidak dihentikan secara sepihak. (***)