NASIONAL.ID – Satu keluarga di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), dibunuh secara tragis di tempat usaha pemotongan ayam di Jalan PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu malam (26/7/2026)
Beruntung Satreskrim Polresta Palu bergerak cepat dan berhasil membekuk atau mengamankan pelaku yang diketahui bernama Aan Kurniawan (31),
Tersangka yang sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya pada Minggu malam, diamankan di kediaman keluarganya di wilayah Kecamatan Palu Barat pada Rabu (26/8/2026).
Satu keluarga yang tewas dibunuh secara tragis tersebut bernama Jamil (32) dan anak balitanya yang baru berusia dua tahun bernama Rizki. Pelaku juga melukai istri Jamil yang diketahui bernama Nurhanisa (23).
Kasatreskrim Polresta Palu, AKP Ismail Boby, mengungkapkan bahwa modus penyerangan ini berawal dari dendam dan sakit hati mendalam yang dirasakan pelaku terhadap korban Jamil.
“Pengakuan tersangka, motifnya karena sakit hati,” ucap AKP Ismail Boby dalam keterangan persnya kepada media, Rabu (26/8/2026).
Antara pelaku dan korban diketahui merupakan rekan sekerja di tempat pemotongan ayam milik warga setempat bernama Haji Soekardi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Aan kerap menuding Jamil sering melaporkan kinerjanya yang buruk kepada sang pemilik usaha.
Laporan tersebut kemudian berujung pada pemecatan Aan dari tempat kerja. Kekesalan pelaku semakin memuncak setelah korban meminta pelaku untuk tidak lagi menampakkan diri di lokasi usaha tersebut.
“Motif sakit hatinya itu karena menurut tersangka, korban ini selalu menyampaikan bahwa pelaku malas dan pelaku sudah diberhentikan,” ucap Boby menambahkan.
Saat ini, kata Boby, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka untuk mendalami seluruh detail penyerangan serta melengkapi berkas perkara.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat Aan Kurniawan dengan pasal berlapis dalam KUHP, meliputi Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 466 ayat (3), serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana berat atas tindakan menghilangkan nyawa satu keluarga tersebut,” kunci Boby. (red/***)


Tinggalkan Balasan