Nasional.id – Seorang bocah perempuan warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini hamil sembilan bulan atas perbuatan bejat kakeknya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun nasional.id, korban diduga dicabuli di rumahnya saat situasi dalam keadaan sepi oleh pelaku yang tak lain adalah kakek dari keluarga ibunya berinisial HM.
Kasus ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polres Bulukumba pada hari Sabtu 11 Juli 2026 oleh ayah kandung korban sendiri yang diketahui berinisial AR (39).
Kepada wartawan, AR mengungkapkan bahwa terduga pelaku hingga saat ini belum diamankan oleh pihak kepolisian, meski laporan telah dimasukkan sejak dua hari lalu.
“Hari Sabtu 11 Juli 2026 sudah saya laporkan, tapi sampai hari ini Senin 13 Juli 2026, pelaku belum juga ditangkap,” ungkap AR, Senin (13/7/2026).
Modus Ancaman Senjata Tajam Sejak SMP
AR menjelaskan bahwa aksi bejat yang menimpa putrinya itu ternyata sudah berlangsung sejak lama.
Terduga pelaku, kata AR, diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya.
Sebagai seorang sopir travel rute Makassar-Bulukumba, AR memang kerap meninggalkan rumah dalam waktu lama, terlebih ia dan istrinya telah bercerai.
Guna melancarkan aksi tidak terpujinya, HM disinyalir selalu mengintimidasi korban dengan menggunakan senjata tajam.
Ancaman tersebut membuat korban yang kini duduk di bangku kelas dua SMA dicekam ketakutan luar biasa untuk mengadu.
“Setiap kali pelaku melancarkan aksinya, dia menggunakan senjata tajam. Dia mengancam akan melukai korban jika menolak atau melapor ke keluarga, termasuk ke saya. Karena itu korban berada di bawah tekanan dan tidak berani bicara,” beber AR.
Lebih jauh, AR menjelaskan bahwa kasus ini baru terbongkar secara tidak sengaja saat korban dan keluarga menghadiri sebuah acara pesta.
Kerabat yang curiga melihat perubahan fisik pada perut korban kemudian melakukan pemeriksaan atau memeriksa korban dan saat itulah keluarga mendapati bahwa bocah perempuan tersebut tengah hamil tua.
Respons Kepolisian
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan kasus kekerasan seksual anak di bawah umur tersebut.
Hanya saja, AKP Andi Imran mengklarifikasi bahwa berkas laporan perkara tersebut baru secara resmi diteruskan dan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba pada hari ini, Senin (13/7/2026).
Pihaknya memastikan akan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Iya benar ada, dan laporannya baru masuk ke PPA per hari ini. Insya Allah kami akan tindaki sebagaimana aturan yang berlaku,” tegas AKP Andi Imran Hamid menandaskan. (***)





Tinggalkan Balasan