Nasional.id – Seorang bocah perempuan berusia 3 tahun dilaporkan tewas setelah diduga dicabuli atau menjadi korban rudapaksa dan penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri.
Kasus kekerasan seksual tragis ini terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan sempat mebuat heboh warga setempat.
Polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku yang diketahui merupakan seorang ayah muda berinisial R (22).
Wakapolres Kolaka, Kompol Salman, membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Kompol Salman, motif tindakan keji pelaku dipicu oleh kecanduan film porno atau konten pornografi.
“Motifnya karena pelaku keseringan menonton film porno. Hasrat tersebut kemudian dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Kompol Salman kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa memilukan ini terungkap saat korban dilarikan ke Puskesmas Kolakaasi untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Namun nahas, akibat luka parah yang dialaminya, nyawa bocah perempuan malang tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Pihak medis yang menangani korban menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh balita tersebut. Tim dokter mendeteksi adanya bekas kekerasan fisik di beberapa bagian tubuh korban.
“Dokter sudah melihat kondisi korban, terdapat beberapa bagian tubuh yang mengalami memar,” jelas Salman.
Ia merinci, luka-luka luar yang ditemukan pada tubuh korban meliputi memar di area telinga kiri, hidung, punggung, serta adanya luka terkelupas di dada sebelah kiri.
Melihat kondisi korban yang tidak wajar, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
“Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kolaka turun melakukan penyelidikan,” imbuh Salman.
Petunjuk dan bukti-bukti awal di lokasi langsung mengarah kepada R selaku ayah kandung korban.
Polisi kemudian menangkap R, pada Rabu malam (17/6) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak juncto KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)


Tinggalkan Balasan