NASIONAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Wakil Menteri (Eks Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK).

SK telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Dari penggeledahan yang digelar pada hari Jumat 5 Juni 2026, komisi antirasuah tersebut menyita sejumlah aset mewah atau bernilai tinggi milik tersangka SK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal itu. Ia menjelaskan bahwa rumah eks Wamen Imipas yang digeledah, berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari lokasi itu, kata Budi, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Sejumlah aset yang disita di antaranya kendaraan bermotor, perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.

“Uang tersebut tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga valuta asing seperti dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY),” ungkap Budi.

Menurut Budi, seluruh barang yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan praktik korupsi yang melibatkan pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing di lingkungan keimigrasian.

Ia menegaskan bahwa KPK menduga aset-aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan para tersangka dalam proses layanan keimigrasian.

Kasus ini sendiri tidak berdiri sendiri. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan izin tinggal WNA.

Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang berkaitan dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Laporan tersebut mengungkap adanya perputaran dana pada puluhan rekening yang terkait dengan pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Dari total transaksi yang teridentifikasi, hanya sebagian kecil yang dapat dijelaskan sebagai pendapatan resmi berupa gaji dan tunjangan. Sementara itu, sebagian besar lainnya diduga berasal dari praktik pungutan liar dalam layanan keimigrasian.

Penyidik menduga modus yang digunakan para tersangka dilakukan secara sistematis dalam berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pengurusan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga bagi WNA.

Dalam praktiknya, aliran dana tersebut diduga dikumpulkan melalui rekening-rekening atas nama pihak lain atau nominee untuk menyamarkan jejak transaksi. Dana kemudian disalurkan secara bertahap kepada sejumlah pihak di internal Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK juga menemukan adanya pola komunikasi internal yang menggunakan istilah sandi untuk menyamarkan pembagian hasil. Beberapa kode yang digunakan antara lain istilah “malaikat”, “vokalis”, “backing vocal”, hingga “koreografer”.

Dana hasil dugaan pemerasan tersebut tidak hanya dibagikan kepada para pelaku, tetapi juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian lainnya dialihkan ke bentuk aset seperti emas dan properti.

Sepanjang periode 2022 hingga 2026, KPK memperkirakan nilai penerimaan tidak sah dalam kasus ini mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar yang kemudian didistribusikan ke berbagai pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Berikut delapan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara ini:

  1. SK, mantan Dirjen Imigrasi sekaligus eks Wamen Imipas
  2. SMG, pejabat Plt Dirjen Imigrasi
  3. JS, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  4. TBS, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  5. BGS, pejabat pada Direktorat Izin Tinggal
  6. RAA, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus Jakarta Barat pada periode berbeda
  7. JSP, Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. GST, staf Subdirektorat Izin Tinggal

Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, serta ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana dalam tindak korupsi.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi aset tambahan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan dugaan praktik korupsi tersebut. (***)