Nasional.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Tamalate menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang menimpa seorang perempuan bernama Alda Nurul Alfia (24).
Reka adegan yang menghadirkan langsung tersangka utama yaitu Suharmin (24), dilaksanakan di Ruang Resmob Mako Polsek Tamalate, Kota Makassar, pada hari Senin (13/7/2026).
Dalam proses reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sedikitnya 16 adegan penting.
Rekonstruksi ini dilakukan sebagai langkah penting kepolisian untuk menguji konsistensi antara keterangan tersangka dengan deretan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif, memimpin langsung jalannya rekonstruksi tersebut.
Proses ini juga mendapat pengawalan dan pengawasan ketat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Tim Inafis Polrestabes Makassar, penasihat hukum tersangka, serta jajaran Propam.
“Ada 16 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Tujuan utamanya adalah untuk mencocokkan kelayakan keterangan yang diberikan pelaku dengan fakta-fakta hukum yang kami temukan di lapangan selama penyidikan,” ungkap Iptu Abdul Latif di lokasi rekonstruksi, Senin (13/7/2026).
Detik-detik Pertengkaran Berdarah di Kamar Kos
Berdasarkan pantauan dan rangkuman adegan, reka ulang tersebut memperlihatkan secara runtut aktivitas tersangka sebelum insiden, detik-detik terjadinya dugaan eksekusi, hingga momen ketika pria berusia 24 tahun itu melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Perkara maut ini diketahui bermula dari cekcok rumah tangga antara tersangka dan korban di dalam kamar kos mereka yang terletak di Jalan Manuruki VI, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Ketegangan memuncak saat tersangka nekat mengambil sebilah senjata tajam jenis badik atau pisau dari dalam lemari pakaian.
Korban Alda Nurul Alfia seketika tumbang setelah menerima serangan dari arah belakang yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain adalah suaminya tersebut.
“Pelaku menusuk leher korban dari arah belakang (menggunakan pisau). Kemudian menggerek leher korban,” beber Abdul Latief.
Ada pun motifnya, kata Abdul Latief, adalah persoalan rumah tangga terutama faktor ekonomi serta korban disebut menemukan ada warna merah di leher pelaku yang diduda bekas ciuman.
“Hal itu yang memicu emosi memuncak hingga pertengkaran lanjut ke pembunuhan,” imbuhnya menjelaskan.
Seusai memastikan korban tak bernyawa, tersangka langsung mengunci kamar kos dan bersembunyi di kediaman orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi pemukiman tersebut.
Jasad korban sendiri baru ditemukan warga pada Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Rampungkan Berkas Perkara ke Kejaksaan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh hasil dari reka adegan ini akan dituangkan ke dalam berita acara rujukan untuk memperkuat pemenuhan unsur pidana dalam pasal yang disangkakan.
“Kami akan meneliti kembali setiap kecocokan adegan dengan kesaksian para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Ini bagian dari komitmen kami untuk merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan (tahap dua),” tambah Abdul Latif.
Di tempat yang sama, Ketua RT 01/RW 04 Kelurahan Manuruki, M. Muzakar, menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan polisi dalam mengusut tuntas kasus yang sempat menggegerkan warganya tersebut.
“Kami pihak warga berharap proses hukum ini bisa berjalan transparan dan seadil-adilnya. Semoga kasus ini menjadi terang benderang dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Muzakar. (***)





Tinggalkan Balasan