Nasional.id – Kasus suami bunuh istri gegerkan warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial IS berusia 28 tahun sedangkan korban berinisial AS berusia 24 tahun.

Pelaku menghabisi nyawa istrinya di rumah kost mereka di BTN Griya Resky Jalan RA Kartini, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konsel, pada Jumat malam 29 Mei 2026.

Polisi langsung bergerak ke lokasi usai menerima laporan dari warga dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau yang dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa itu.

Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Welliwanto, Senin (1/6/2026).

Usai diamankan lalu diinterogasi, kata Welliwanto, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban hingga tewas.

Menurut keterangan penyidik, peristiwa bermula saat tersangka emosi karena menduga istrinya berselingkuh.

Dalam kondisi emosi, tersangka menarik kedua tangan korban lalu melakukan penganiayaan dengan cara menginjak bagian dada dan perut korban.

Setelah korban minta ampun, barulah pelaku berhenti menyiksa korban.

Dalam keadaan kesakitan, korban minta izin untuk masuk ke kamar kecil untuk buang air kecil. Korban mengeluh sakit pada bagian perut, dada, dan lengannya.

Usai buang air kecil, korban berjalan kembali ke kamar lalu ambruk jatuh pingsan saat berada di ruang tengah dan tidak sadar kembali hingga akhirnya meninggal dunia.

Pelaku yang mengetahui korban telah tewas, ia berusaha membangunkan berharap korban bisa bangun dan bernafas kembali namun upaya itu tidak membuahkan hasil.

Bahkan pelaku masih sempat mengambil air dan membersihkan badan korban, menyisir rambut korban, lalu tidur di sampingnya bertiga dengan anaknya yang masih Balita.

Ironisnya, pelaku tidak menyampaikan hal itu ke keluarga korban. Keluarga korban baru mengetahuinya pada Sabtu malam 30 Mei 2026.

Informasi baru menyebar setelah tetangga korban datang ke rumah tersebut dan mendapati korban telah terbujur kaku di samping anaknya.

Polisi juga mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian mengamankan pelaku serta mengevakuasi jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara guna keperluan visum dan autopsi.

Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat kekerasan. Selain puluhan luka memar, tim medis juga menemukan cedera serius pada bagian kepala korban.

Polisi mengungkapkan adanya trauma tumpul di bagian belakang kepala yang menyebabkan pembengkakan otak hingga berujung pada kematian korban.

“Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian korban akibat trauma tumpul pada kepala bagian belakang yang mengakibatkan pembengkakan otak dan gangguan fungsi vital,” jelas Welliwanto.

Selain luka fatal di kepala, hasil pemeriksaan luar menunjukkan sedikitnya 28 luka memar dan lecet yang tersebar mulai dari kepala, wajah, dada, lengan, paha hingga kaki korban.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian korban.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya kekerasan yang terjadi sebelum peristiwa maut tersebut. Sejumlah saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban, telah dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara suami bunuh istri tersebut. (***)