Nasional.id – Setelah buron selama lebih dari 16 bulan, pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya ditangkap.

Terduga pelaku diketahui bernama Wawan Saputra alias Bogar, seorang buruh bangunan asal Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari Jumat 5 Juni 2026 oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dibantu Resmob Polda Sulsel dan Unit Jatanras Polresta Palu.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.40 WITA di BTN Fairuz Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulteng.

“Pelaku berhasil diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaannya. Saat ditangkap, pelaku berada di tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Sigi,” ujar AKP Nurman, Sabtu (6/6/2026).

Kasus yang menjerat Wawan berawal dari laporan polisi terkait kematian seorang lansia bernama Basse Daeng Ngintang yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dusun Sapiri, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Februari 2025 lalu.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, Satreskrim Polres Jeneponto terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.

Berbagai keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya penyidik memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah hukum Polresta Palu.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat untuk melakukan pencarian dan penangkapan.

“Setelah lokasi pelaku diketahui, tim gabungan bergerak menuju tempat yang bersangkutan bekerja dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” jelas Nurman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjuta Nurman, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya telah memperkosa dan membunuh korban.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu buah bantal, satu buah kerudung atau jilbab, serta dua unit telepon genggam.

Usai diamankan, pelaku kemudian dibawa menuju Kabupaten Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan kasus ini, kata Nurman, merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas wilayah antara Polres Jeneponto, Polda Sulsel, dan Polresta Palu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang terlibat dalam proses pencarian hingga penangkapan pelaku. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dengan ditangkapnya pelaku, misteri kematian lansia yang sempat menggegerkan warga Desa Sapanang akhirnya mulai menemukan titik terang.

Polisi memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh fakta terkait kasus tersebut terungkap secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (***)