Nasional.id – Kasus peredaran atau jual obat keras tanpa izin yang melibatkan dua orang perempuan di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, memasuki babak baru.

Kedua tersangka berinisial TM (22) dan ES (32) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai bersama barang bukti yang berkaitan dengan kasus peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai dan perkara kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut

“Proses penyidikan sudah rampung. Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, TM dan ES diamankan bersama tiga orang pria lainnya dalam operasi yang dilakukan personel Polsek Lamala Polres Banggai pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA di Kecamatan Lamala.

Dari hasil penyelidikan, kedua perempuan tersebut diduga berperan sebagai pengedar atau jual obat keras tanpa izin edar.

Barang tersebut diketahui diperoleh dari seorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah menjalani proses hukum tahap II.

Obat itu dibeli dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 453 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)