Nasional.id – Kasus atau proses hukum yang menjerat dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee lanjut ke Pengadilan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II, sehingga perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penyerahan tahap II dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“JPU Kejati Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Jonathan, Jumat (5/6/2026).

Dalam perkara ini, kata dia, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen melalui produksi serta peredaran produk farmasi atau kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan standar yang berlaku.

Richard yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga mengedarkan sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar yang sah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan perubahan dan penambahan informasi pada kemasan beberapa produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

Beberapa produk yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut antara lain WT yang disebut diubah menjadi WT White Tomato, Ribeskin Superficial Pink Aging yang dipasarkan dengan nama DNA Salmon Dirumah Aja, serta RE:Q PINK The Secret of Inner Beauty & Health yang berubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.

Menurut hasil penyidikan, produk-produk tersebut dipromosikan dengan klaim tertentu, termasuk penggunaan melalui metode suntik ke dalam tubuh.

Promosi penjualan dilakukan secara daring, salah satunya melalui platform marketplace dan akun TikTok milik Richard Lee.

Atas perbuatannya, Richard dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. Selain itu, terdapat ancaman pidana lain berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Setelah proses pelimpahan tahap II rampung, penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang sebelum berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan. (***)