NASIONAL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membuka secara transparan pemilik barang bukti berupa emas murni seberat 74 kilogram (kg) yang disita dari kediaman eks atau mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyidik menyatakan bahwa seluruh fakta tersembunyi mengenai temuan aset berharga tersebut bakal dibeberkan secara terbuka saat perkara ini masuk ke tahap persidangan di pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tetap mengedepankan asas keterbukaan.
Meski begitu, kata Anang, ada beberapa materi teknis yang untuk sementara belum bisa dipublikasikan ke ruang publik demi kelancaran proses penyidikan di lapangan.
“Semua fakta itu nantinya akan kita buktikan di persidangan. Kami sudah bersikap terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik belum bisa buka demi menjaga kelancaran proses penyidikan agar tidak menemui hambatan,” ungkap Anang saat dihubungi wartawan, Selasa (4/8/2026).
Tim 9 Perkuat Alat Bukti dan Konstruksi Perkara
Lebih jauh Anang menjelaskan, bahwa saat ini Tim 9 Penyidik Kejagung masih bergerak secara intensif melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi.
Tim penyidik juga terus meneliti deretan barang bukti dan alat bukti guna memperkuat konstruksi hukum dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka.
Penelusuran aset tersebut mencakup inventarisasi ulang terhadap emas murni serta tumpukan uang tunai berbagai mata uang asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.
“Penyidik sedang mendalami saksi-saksi, alat bukti, dan barang bukti, termasuk kepemilikan emas dan uang yang disita oleh penyidik dari Kortas Polri. Tim 9 bekerja secara profesional, transparan, dan berpatokan pada peraturan yang berlaku,” ujar Anang menambahkan.
Tersangka Ditahan, Total Aset Disita Capai Rp476 Miliar
Sebelumnya, Febrie Adriansyah telah resmi menjalani penahanan usai diperiksa secara intensif di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak Jumat malam (24/7/2026).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto.
Perkara ini awal mulanya ditangani secara gabungan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan penanganannya secara penuh ke Kejagung.
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya di rumah Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, petugas menemukan emas batangan seberat 74 kg serta uang tunai pecahan Dolar Singapura, Dolar AS, dan Rupiah.
Jika dikalkulasikan, nilai keseluruhan barang bukti yang disita petugas dari lokasi tersebut menembus angka Rp476 miliar.
Belakangan, fakta baru terungkap bahwa bangunan rumah di Sentul tersebut diduga sempat difungsikan oleh tersangka Don Ritto sebagai markas operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan Islam dan aktivitas dakwah. (***).




Tinggalkan Balasan