JAKARTA – Pernyataan mengejutkan datang dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dalam sebuah wawancara khusus di Jakarta, Mahfud dengan tegas menyebut mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai “Kapolri terburuk sepanjang sejarah”.

Pernyataan blak-blakan tersebut disampaikan Mahfud menyusul dinamika panas di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pasca-viralnya penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Listyo Sigit.

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut mencuat dan menjadi sorotan publik luas setelah eks pimpinan tertinggi Polri itu disebut-sebut terlibat dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar ponsel milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah elemen penting negara lainnya.

Menurut Mahfud, kontras penegakan hukum ini membuat penilaian terhadap kepemimpinan masa lalu berbalik drastis.

Ia menyoroti bagaimana sebelumnya ada pihak di parlemen, seperti Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang sempat melayangkan pujian dan menganggap Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik.

Namun, situasi tersebut langsung berubah total ketika Surat Presiden (Surpres) terkait penunjukan Jenderal Suyudi Ario Seto sebagai pengganti diterimanya.

“Ketua Komisi III-nya kelihatan kaget kan ketika nerima (Surpres). Karena menurut Habiburokhman justru Listyo ini Kapolri terbaik kok tiba-tiba diganti,” ungkap Mahfud dalam bincang-bincang tersebut sebagaimana dikutip Sabtu (7/11/2026).

Lebih lanjut, Mahfud menilai bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jenderal Suyudi Ario Seto merupakan keputusan tepat berbasis profesionalitas untuk melakukan pembersihan dan pembenahan total di internal institusi kepolisian.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan tegas kepada pimpinan baru Polri agar tidak ragu menindak tegas oknum-oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang, termasuk melindungi jaringan kejahatan sektor pertambangan yang selama ini merugikan negara.

Sementara itu, sejumlah pihak berharap kasus hukum berskala besar ini menjadi titik balik bagi perbaikan integritas dan marwah penegak hukum di Indonesia agar kembali mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat. (***)