NASIONAL.ID – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menjebloskan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (3/11/2026).

Penahanan tersebut dilakukan menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar langsung nomor telepon seluler milik Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit yang berinisial LSP, Bareskrim juga menetapkan dan menahan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam keterangannya mengungkapkan bahwa mantan Kapolri Jemderal Listyo Sigit dan tersangka lainnya langsung digelandang ke sel tahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Terhadap para tersangka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam.

Asep membeberkan bahwa para tersangka diduga kuat menjalankan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi atau ilegal.

Tidak tanggung-tanggung, kata Asep, sasaran operasi gelap siber tersebut meliputi nomor pribadi Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh-tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), aktivis LSM, hingga kalangan pengusaha.

“Terhadap para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan kalangan pengusaha,” tegas dia.

Dalam skandal besar institusi penegak hukum ini, lanjut Asep, penyidik menjerat para tersangka dengan lapis pasal berat, mencakup tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal interception), perusakan atau penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak (illegal access).

Sementara itu, jajaran Bareskrim Polri masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa satu orang saksi berinisial SU guna mengungkap aliran perintah serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. (***)