NASIONAL.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 45,81 gram yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nashruddin di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral dan menuai sorotan tajam. Pasalnya, tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan dinilai sangat ringan dibanding barang buktinya.
Menanggapi polemik dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba akhirnya angkat bicara dan membeberkan secara blak-blakan dasar pertimbangan hukum di balik penuntutan perkara tersebut.
Kasi Pidum Kejari Bulukumba, Ahmad Jafar, yang ditemui di kantornya, menjelaskan bahwa konstruksi hukum dan tuntutan pidana selama 20 bulan atau selama 1 tahun 8 bulan (1,8 tahun) yang berujung vonis 1 tahun 7 bulan (1,7 tahun) terhadap Nashruddin didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang utuh.
Menurut Ahmad Jafar, barang bukti sabu seberat kurang lebih 45 gram tersebut bukan milik pribadi Nashruddin, melainkan barang titipan dari seseorang bernama Botak yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
“Barang 45 gram itu bukan punyanya Nashruddin. Punya si Botak (DPO). Nashruddin ini hanya dititipi, dan saat digerebek polisi, barang bukti itu masih dalam kondisi utuh, tidak pernah dibuka atau dikurangi sedikit pun oleh yang bersangkutan,” ungkap Ahmad Jafar, Senin (26/10/2026).
Lebih lanjut. Ahmad Jafar memaparkan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Nashruddin tidak pernah memiliki niat untuk menjual, mengedarkan, ataupun menyerahkan barang haram tersebut kepada orang lain.
Ia menyebutkan bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah orang tua terdakwa, Nashruddin bahkan sedang tidak berada di tempat karena pergi mencari si Botak akibat merasa ketakutan setelah barang tersebut dititipkan kepadanya.
“Dia (Nashruddin) tidak ada perintah bilang jual atau apa, cuma disimpan saja di situ. Karena khawatir, dia sempat pergi cari si Botak untuk mempertanggungjawabkan barang itu. Saat penggerebekan, terdakwa tidak ada di tempat,” tambahnya.
Karena tidak terbukti melakukan transaksi jual-beli dan murni berperan sebagai pihak yang dititipi barang tanpa menikmati keuntungan komersial, JPU menerapkan dakwaan alternatif/pasal penyalahguna (seperti Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023) yang tidak memiliki batasan ancaman minimum mutlak seperti pasal pengedar berat.
Disinggung mengenai keputusan JPU yang tidak mengajukan upaya banding atas vonis majelis hakim yang sedikit di bawah tuntutan, Ahmad Jafar menyatakan bahwa selisih waktu hukuman tersebut sangat tipis.
“Tuntutan kita 1,8 tahun, lalu divonis hakim 1,7 tahun. Selisihnya hanya satu bulan. Secara substansi penegakan hukum, putusan tersebut sudah mengakomodir fakta persidangan dan keyakinan majelis hakim di persidangan,” jelas dia.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kejari Bulukumba turut membandingkan penanganan perkara ini dengan kasus narkotika lain yang tengah berjalan di PN Bulukumba, yakni perkara atas nama terdakwa Ahmad Bagas dengan barang bukti sekitar 40 gram.
Menurut Ahmad Jafar, kasus Ahmad Bagas murni berbeda karena yang bersangkutan tertangkap tangan pada saat sedang melakukan transaksi jual-beli, lengkap dengan barang bukti uang dan kesaksian transaksi, sehingga dituntut berat hingga 14 tahun penjara.
“Kalau si Bagas jelas faktanya tertangkap tangan saat bertransaksi, ada pembicaraan harga, ada uang, dan saksi-saksinya lengkap. Sangat jauh berbeda konstruksi perbuatannya dengan kasus Nashruddin yang pasif dan murni dititipi,” terangnya
“Perbedaan fakta persidangan tersebut, menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam melihat perbedaan tuntutan kedua perkara,” sambungnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, membandingkan tuntutan kedua perkara semata-mata berdasarkan jumlah barang bukti berpotensi mengabaikan aspek penting lainnya.
Penilaian yang objektif harus memperhatikan keseluruhan fakta, peran terdakwa, ketentuan hukum yang diterapkan, serta pertimbangan yang mendasari tuntutan dan putusan pengadilan.
“Setiap perkara harus dilihat secara kasuistis. Perkara yang berbeda belum tentu memiliki fakta hukum yang sama, meskipun jumlah barang buktinya disebut serupa. Karena itu, penilaian terhadap tuntutan harus didasarkan pada fakta persidangan dan peran masing-masing terdakwa, bukan hanya pada perbandingan angka atau jumlah barang bukti,” tuturnya.
Pada akhirnya, transparansi penegakan hukum merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Perbedaan tuntutan perlu dijelaskan berdasarkan dasar hukum dan fakta yang relevan agar publik memperoleh pemahaman yang utuh serta tidak menarik kesimpulan hanya dari perbandingan yang bersifat parsial,” kata Ahmad Jafar menandaskan. (***)



Tinggalkan Balasan