NASIONAL.ID – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family Pluit, PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS) dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), berbuntut panjang.

Langkah korporasi yang digelar di Holiday Inn Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, pada Selasa (20/10/2026) tersebut menuai protes keras dari para pemegang saham minoritas.

Pihak pemegang saham minoritas menilai RUPS tersebut cacat hukum karena nekat menerabas tiga putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait legalitas kepemilikan saham.

Isu ini turut menyeret nama konglomerasi Sinar Mas, lantaran brand RSIA Family Pluit tercantum dalam jejaring layanan kesehatan yang terafiliasi dengan lini bisnis grup tersebut.

Kuasa hukum pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menegaskan bahwa pihak penyelenggara RUPS tak lagi memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk bertindak atas nama PT PMBS maupun PT FBS.

“RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah karena digelar oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki legal standing berdasar Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi,” tegas Primaditya kepada awak media.

Lebih lanjut, Primaditya membeberkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat keberatan dan desakan pembatalan sebelum rapat dimulai. Namun, peringatan hukum tersebut diabaikan begitu saja oleh pihak penyelenggara.

Sengketa perebutan kendali perseroan ini bukanlah perkara baru. Konflik kepemilikan saham yang bergulir sejak 2020 itu telah sampai pada puncaknya setelah Mahkamah Agung mengeluarkan tiga putusan PK sepanjang tahun 2026.

Dua di antaranya adalah Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Kedua putusan ini secara tegas membatalkan Akta Berita Acara RUPSLB PT PMBS Nomor 125 tertanggal 31 Mei 2020 beserta seluruh perubahan data perseroan dan susunan pemegang saham di dalamnya.

Sementara putusan ketiga, yakni PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menganulir peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada tahun 2020, sekaligus membatalkan Akta Berita Acara RUPSLB PT FBS Nomor 128.

“Implikasi hukum dari putusan MA ini sangat jelas, seluruh tindakan korporasi yang lahir dari peralihan saham dan RUPS yang sudah dibatalkan tersebut gugur secara hukum dan tidak bisa dijadikan alat untuk menguasai perusahaan,” terang Primaditya.

Selain persoalan keabsahan RUPS, kubu pemegang saham minoritas juga menyoroti manuver RUPSLB PT PMBS pada 15 September 2022 silam. Kala itu, kata Primaditya, perseroan memutuskan menyuntik modal dasar secara fantastis dari Rp30 miliar melesat menjadi Rp8 triliun, serta modal disetor dari Rp26,5 miliar menjadi Rp2 triliun.

Suntikan modal jumbo itu diiringi perubahan nomenklatur saham, pergeseran susunan direksi-komisaris, hingga pengunduran diri Jonny Herman dari kursi Direktur Utama.

“Klien kami tidak melihat ada urgensi maupun program bisnis riil yang mengharuskan perseroan menaikkan modal dasar hingga Rp8 triliun. Kebijakan ini patut dipertanyakan karena berpotensi merusutkan hak ekonomi serta pengaruh pemegang saham minoritas yang merintis perusahaan ini dari awal,” ungkapnya.

Ketidaktransparan manajemen makin diperparah dengan tertutupnya akses dokumen resmi perusahaan, mulai dari akta perseroan hingga laporan keuangan teraudit. Bahkan, kata dia, sejumlah dokter yang juga berstatus pemegang saham dikabarkan mendapat pembatasan jam praktik di RSIA Family usai bersuara kritis menuntut transparansi.

Mengingat nama RSIA Family Pluit terafiliasi dalam jejaring layanan kesehatan Sinar Mas, pihak media berupaya meminta klarifikasi resmi dari Sinar Mas mengenai keterikatan maupun posisinya dalam sengketa antara PMBS dan FBS.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sinar Mas maupun manajemen PT PMBS dan PT FBS.

Menghadapi kebuntuan tersebut, kubu pemegang saham minoritas memastikan tidak akan tinggal diam. Selain menuntut kepatuhan terhadap hukum perdata, mereka berencana membawa dugaan tindak pidana dalam pusaran konflik korporasi ini ke Bareskrim Polri.

“Putusan pengadilan yang sudah inkrah wajib dihormati. Kami akan terus menempuh jalur hukum demi mengembalikan hak-hak pemegang saham dan menegakkan tata kelola perusahaan yang bersih,” pungkas Primaditya. (***)