NASIONAL.ID – Oknum prajurit TNI Angkatan Darat berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial AF terancam sanksi tegas pemecatan dari dinas militer. Babinsa yang bertugas di Kodim 0203/Langkat tersebut diringkus aparat lantaran diduga menjadi kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 46,93 kilogram (KG) senilai Rp84,5 miliar.
Dalam menjalankan aksinya, AF tak bergerak sendiri. Ia diciduk bersama seorang warga sipil berinisial NS oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di kawasan Pekanbaru pada Sabtu (10/10/2026).
Komandan Polisi Militer Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kolonel Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa Serma AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Pomdam untuk menjalani proses hukum militer.
Yudi memastikan institusi TNI tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
“Pelanggaran tersebut akan ditindak tegas, profesional, dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudi di Pekanbaru, Selasa (20/10/2026).
Jika terbukti bersalah dalam persidangan di peradilan militer kelak, ancaman sanksi pidana hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dipastikan menanti oknum prajurit tersebut.
Pengungkapan skandal bernilai puluhan miliar ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau terkait pergerakan kurir narkoba lintas wilayah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, membeberkan bahwa petugas mencegat sebuah minibus Toyota Innova Reborn yang mencurigakan saat melintas di persimpangan lampu merah Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Saat digeledah, polisi menemukan empat tas berukuran besar yang berisikan 47 bungkus kemasan sabu. Selain puluhan kilogram barang haram, petugas juga mengamankan satu unit senjata api (senpi) lengkap dengan amunisinya serta dua unit telepon genggam.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta yang mencengangkan yaitu, kedua pelaku mengaku sudah belasan kali menyelundupkan barang haram dari wilayah Dumai menuju Pekanbaru atas perintah seorang pengendali utama yang kini berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil keterangan para tersangka ini, kegiatan ini dalam kurun waktu satu tahun mereka sudah 15 kali melakukan penjemputan narkotika jenis sabu dengan jumlah yang berbeda-beda, bervariasi,” ungkap Kombes Putu saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/10/2026).
Saat ini, Polda Riau masih terus melakukan pengembangan besar-besaran untuk membongkar sosok bandar utama di balik penyelundupan sabu bernilai fantastis tersebut.
Sementara proses pidana Serma AF atau Babinsa Kofim Langkat tersebut telah dilimpahkan penuh ke Pomdam untuk diproses secara hukum militer. (***)


Tinggalkan Balasan