NASIONAL.ID – Instruksi tegas Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Suyudi Ario Seto agar seluruh jajarannya responsif dan “jangan menunggu viral baru bertindak”, tampaknya belum sepenuhnya diindahkan di tingkat bawah.
Sikap kritis tersebut disampaikan oleh aktivis Dewan Komando Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia (DEKOM FKMI), Jumardi. Ia menilai penanganan kasus dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjadi bukti bahwa imbauan pimpinan tertinggi Polri belum berjalan maksimal di daerah.
“Kapolri telah menegaskan kepada seluruh jajarannya agar bekerja ekstra dan jangan menunggu viral baru bertindak. Tapi faktanya, Polres Bulukumba baru menggerebek gudang penimbun solar subsidi di Desa Bijawang setelah kasus ini viral di media,” ungkap Jumardi kepada Nasional.id, Senin (12/10/2026).
Praktik dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut, kata Jumardi, menunjukkan bagaimana laporan resmi masyarakat sempat diabaikan dan baru ditindaklanjuti secara serius setelah beritanya mencuat ke publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan gudang solar subsidi di sebuah rumah kosong di Dusun Camparigi, Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, sejatinya telah dilaporkan langsung oleh warga bernama Parawansyah kepada Kapolres Bulukumba, AKBP Luckyto, melalui pesan WhatsApp pada awal pekan lalu (antara tanggal 6 hingga 8 Oktober 2026).
Namun, laporan tersebut kala itu tidak langsung direspons dengan tindakan penggerebekan di lokasi. Kasus ini baru ditindaklanjuti setelah Parawansyah mengadu ke wartawan dan meminta temuannya diberitakan pada Minggu malam (11/10/2026).
Alhasil, setelah berita yang dimuat oleh Beritasulsel.com jaringan Beritasatu.com mendadak viral, barulah Satreskrim Polres Bulukumba turun tangan menggerebek gudang penimbunan solar subsidi tersebut pada Senin (12/10/2026).
Sayangnya, akibat keterlambatan penindakan dari laporan awal warga, jumlah barang bukti yang ditemukan polisi di lokasi diduga sudah jauh berkurang dibanding saat pertama kali didokumentasikan warga.
Dari estimasi awal sekitar 10 ton solar, termasuk 3 drum besi yang penuh terisi, saat penggerebekan dilakukan, polisi hanya mendapati 2 tandon yang terisi penuh (rinciannya sekitar 2 ton), 1 tandon terisi tidak penuh, sementara 3 drum besi lainnya sudah dalam kondisi kosong melompong.
Sebagian besar barang bukti diduga kuat telah dipindahkan oleh terduga pelaku yang disebut oleh Parawansyah berinisial AB.
Keterlambatan penanganan ini dinilai sangat bertolak belakang dengan komitmen dan arahan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yang menekankan pentingnya respons cepat jajaran Kepolisian dalam melayani aduan masyarakat tanpa harus menunggu pressure publik atau viral di media sosial.
Terlebih lagi, terduga pelaku AB sebelumnya sempat sesumbar di hadapan Parawansyah bahwa bisnis gelap penimbunan solar miliknya “kebal hukum” lantaran mengklaim telah konek alias berkoordinasi dengan oknum aparat di tingkat Polres Bulukumba hingga Polda Sulsel.
Masyarakat dan aktivis kini mendesak pimpinan Polri di tingkat Mabes maupun Divisi Propam untuk turun tangan mengusut tuntas lambannya penanganan laporan warga di Polres Bulukumba, memeriksa dugaan oknum backing di balik pelaku AB, serta mengusut raibnya tonan solar subsidi yang sempat dilaporkan sebelumnya. (Tim Redaksi Nasional.id)





Tinggalkan Balasan