NASIONAL.ID – Pelarian seorang Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika berinisial AW (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), yanh diduga penjual narkoba, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Pemuda yang selama ini diburu petugas tersebut berhasil diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (16/10/2026).
Tak sendiri, AW diamankan bersama tiga orang pria lainnya di lokasi penggerebekan. Keempatnya langsung digelandang ke Mapolres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, membenarkan penangkapan buronan tersebut. Kepada wartawan, mantan Kasat Narkoba Polres Maros tersebut menjelaskan bahwa dari empat orang yang diamankan, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka utama, sementara tiga rekan lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi.
“Satu pelaku yang lanjut proses hukumnya yaitu AW, sedangkan tiga orang lainnya kita arahkan rehab mandiri karena dari hasil tes urine terbukti positif sebagai pengguna narkoba,” ujar AKP Salehuddin saat dikonfirmasi Nasional.id, Selasa (20/10/2026).
Pengungkapan kasus ini, kata Salehuddin, bermula saat jajaran Satnarkoba Polres Bulukumba terlebih dahulu membekuk dua orang pria yang kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi oleh petugas, kedua pria pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut mengaku mendapatkan paket sabu dari tangan AW.
Berbekal keterangan saksi kunci tersebut, tim bergerak cepat melakukan pemburuan hingga berhasil mendeteksi keberadaan AW di wilayah Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale.
Saat ini, pria yang diduga penjual narkoba tersebut telah resmi menyandang status sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bulukumba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya (***)





Tinggalkan Balasan