NASIONAL.ID – Praktik kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Kali ini, jurnalis Tv One bernama Jamil, diduga menjadi korban penganiayaan, penyekapan, dan perampasan alat kerja yang diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Satresnarkoba Polres Baubau yang tak terima diliput saat kepergok sedang berpesta minuman keras (miras) di kantor Polres Bau bau.

Insiden tersebut terjadi saat korban hendak mengonfirmasi penanganan kasus narkoba dan mendapati oknum polisi yang diduga tengah mengonsumsi minuman keras (miras) bersama dua wanita di dalam area markas kepolisian.

Kejadian berawal pada Rabu malam (7/10/2026), saat itu Jamil menyambangi kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi berita terkait penanganan kasus narkotika.

Namun, sesampainya di salah satu ruangan kantor, Jamil terkejut melihat beberapa oknum petugas sedang menggelar pesta miras bersama wanita yang diketahui adalah warga sipil.

Melihat fakta tersebut, Jamil berinisiatif mendokumentasikan botol miras di lokasi menggunakan telepon seluler miliknya sebagai bukti konfirmasi penegakan kode etik. Sontak, aksi dokumentasi jurnalistik itu direspons secara brutal oleh oknum anggota polisi di lokasi.

“HP saya dirampas paksa, rekaman videonya dihapus. Saya sempat dibentak, diintimidasi, ditindih, dan dipukul,” ungkap Jamil saat memberikan keterangan.

Tak hanya mendapat tindakan fisik dan perampasan alat kerja, korban juga sempat disekap di dalam ruangan. Jamil baru berhasil meloloskan diri dan keluar dari ruangan setelah memukul kaca jendela untuk memancing perhatian rekan sesama jurnalis yang berada di luar gedung.

Korban selanjutnya menjalani pemeriksaan visum di RSUD Palagimata Baubau untuk melengkapi laporan polisi.

Tindakan represif oknum kepolisian tersebut memantik reaksi keras dari solidaritas pers di Sultra.

Pada hati Jumat 9 Oktober 2026, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sultra.

Dalam aksi itu, mereka mengecam keras tindakan premanisme oknum penegak hukum dan mendesak Kapolda Sultra agar mengambil langkah tegas, yaitu.

  1. Mendesak agar Kapolda Sultra tidak hanya memberikan sanksi disiplin, tetapi memproses pidana murni serta memecat secara tidak hormat (PTDH) para oknum yang terlibat pengeroyokan dan penyekapan.
  2. Mendorong penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait tindakan menghalangi kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
  3. Menuntut kepolisian memberikan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan secara penuh bagi korban beserta keluarganya pasca-kejadian.
    Tanggapan Polda Sultra

Menanggapi gelombang protes wartawan, Polda Sultra menyatakan telah menerjunkan tim Propam dan penyidik internal untuk menangani kasus ini secara terbuka.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi anggota yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik institusi.

Saat ini, kata dia, para oknum yang diduga terlibat dugaan penganiayaan terhadap korban Jamil, telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sultra.

Pihak Polres Baubau juga menyampaikan permohonan maaf terbuka atas peristiwa tersebut dan berkomitmen menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Sultra.

(Tim Redaksi Nasional.id)