NASIONAL.ID – Petualangan Bripda Pirman di institusi Kepolisian Republik Indonesia resmi berakhir tragis. Tak hanya dipecat tidak dengan hormat (PTDH), mantan anggota Polri ini kini harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi selama 15 tahun.

Hukuman maksimal tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan berujung maut, Rabu (14/10/2026).

Sidang yang berlangsung di Ruang Bagir Manan PN Makassar dengan nomor register 750/Pid.B/2026/PN Mks tersebut memutus terdakwa Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Ganjaran 15 tahun bui dikurangi masa penahanan tersebut sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu.

Jejak kelam kasus ini bermula dari Asrama Polda Sulsel di Kota Makassar pada Minggu, 22 Februari 2026 lalu.

Terdakwa Pirman, yang kala itu baru mengabdi kurang dari dua tahun sebagai anggota kepolisian, tega melampiaskan kekerasan secara brutal terhadap juniornya sendiri, Bripda Dirja Pratama (19).

Niat jahat itu dipicu oleh alasan sepele yakni rasa tersinggung pelaku yang merasa tak dihormati sebagai senior. Akibat penganiayaan berat tersebut, nyawa Bripda Dirja tidak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Buntut aksi koboi tersebut, Pirman lebih dulu dipecat dari keanggotaan Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum akhirnya diseret ke meja hijau.

Selain sanksi pidana penjara, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti yang terkait erat dengan peristiwa kelam itu dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut meliputi pakaian dinas berupa kaos polisi warna cokelat, celana training hitam, kain pel yang digunakan membersihkan lokasi kejadian, hingga dokumen digital berupa rekaman video dan foto kondisi korban saat dilarikan ke UGD RS Daya Makassar. Terdakwa juga dibebani biaya perkara senilai Rp 5.000.

Merespons putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menilai hakim telah bertindak objektif dalam membedah fakta-fakta hukum yang dihadirkan jaksa di persidangan.

“Putusan majelis hakim sudah sesuai dengan materi tuntutan yang disusun oleh Tim JPU Kejati Sulsel bersama Kejari Makassar,” ungkap Soetarmi usai persidangan.

Meski demikian, perkara ini dipastikan belum berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Baik pihak terdakwa maupun Tim JPU sepakat menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding. Tim jaksa akan terus mengawal penanganan perkara ini hingga proses di tingkat Pengadilan Tinggi tuntas,” tegasnya. (Tim Redaksi)