NASIONAL.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI kembali diterpa sorotan tajam terkait kepatuhan pelaksanaan putusan hukum. Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, resmi disomasi sekaligus dilaporkan ke Ombudsman RI oleh kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau akibat belum dilunasinya utang negara sebesar Rp12.784.899.877,54.

Langkah hukum tersebut ditempuh oleh Harry Tamzil Riau selaku ahli waris sah dari Tariffin Riau melalui kuasa hukumnya, Fajar Gora, S.H., M.H.

Kepada Nasionl.id, Fajar Gora mengungkapkan bahwa surat somasi tertulis telah dikirimkan secara resmi kepada Menteri Suahasil Nazara pada 6 Oktober 2026, disusul pelaporan tindakan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI pada 7 Oktober 2026.

“Kami melayangkan somasi kepada Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara lantaran tindakan Kementerian Keuangan yang belum juga mengeksekusi pembayaran utang negara sebesar Rp12,7 miliar lebih kepada klien kami, padahal perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Fajar Gora di Jakarta, Senin (11/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari piutang barter konsinyasi atau utang negara kepada Tariffin Riau pada tahun 1961 sebesar 2.915.084 Dolar Malaysia.

Pemerintah, kata dia, sempat mencicil kewajiban tersebut pada tahun 1973 sebesar 51.918 Dolar Malaysia, namun sisa utang tak kunjung diselesaikan.

Upaya hukum yang ditempuh pihak ahli waris telah memenangkan seluruh tingkatan pengadilan:

  1. Putusan PN Jakarta Pusat: No. 257/Pdt.G/1999/PN.Jkt.Pst (14 Oktober 1999)
  2. Putusan PT DKI Jakarta: No. 141/Pdt/2000/PT.DKI (10 Juni 2002)
  3. Putusan Kasasi MA RI: No. 2950 K/Pdt/2002 (27 Januari 2006)
  4. Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI: No. 426 PK/Pdt/2008 (27 Desember 2007)

​Dalam amar putusan yang telah inkrah tersebut, lanjut Fajar, Kemenkeu dihukum untuk membayar sisa utang sebesar 2.052.875,73 Dolar Malaysia ditambah ganti rugi 6 persen per tahun sejak pendaftaran perkara tahun 1999 hingga berkekuatan hukum tetap pada 2006.

Pelaksanaan eksekusi tersebut makin diperkuat oleh Fatwa Mahkamah Agung RI No. 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tertanggal 29 Agustus 2012, yang menegaskan bahwa nilai Dolar Malaysia yang tercantum disetarakan dengan Ringgit Malaysia (RM) dan wajib dihitung sesuai kurs berlaku saat pembayaran jika disetorkan dalam bentuk Rupiah.

Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI melalui Surat No. B.17/HK.02.01/01/2023 tertanggal 26 Januari 2023 telah meminta Pemerintah mengeksekusi vonis MA tanpa tafsir lain, sejalan dengan arahan Presiden dalam Rapat Internal Istana.

“Berdasarkan putusan inkrah, Fatwa MA, serta ketetapan Kemenko Polhukam, total kewajiban bersih yang wajib dibayarkan negara mencapai Rp12.784.899.877,54,” tutur Fajar.

Meskipun Kemenkeu telah menggelar rapat pembahasan mengenai hak ahli waris Tariffin Riau pada 21 Juli 2026 lalu, Fajar menilai tidak ada iktikad baik dari pihak kementerian untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

​”Sudah lebih dari tiga bulan sejak rapat Juli lalu, tidak ada perkembangan sama sekali. Klien kami menagih sejak 2012, namun selalu diabaikan dengan berbagai alasan formalitas,” tambahnya.

Atas dasar itu, selain melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi ke Ombudsman RI, tim kuasa hukum juga tengah menyiapkan pengaduan resmi ke Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI yang dipimpin Syahganda Nainggolan.

Langkah ini diambil agar pengaduan terkait dugaan penindasan dan kesewenang-wenangan birokrasi Kemenkeu terhadap hak rakyat kecil ini dapat disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Bakom RI merupakan jembatan komunikasi dua arah antara rakyat dan pemerintah. Kami berharap aduan ini membuka mata Presiden bahwa masih ada hak rakyat yang ditahan puluhan tahun oleh kementerian terkait,” pungkas Fajar Gora.

​(Tim Redaksi Nasional.id)