NASIONAL.ID – Praktik penyelundupan pupuk subsidi lintas provinsi berhasil dibongkar jajaran Polresta Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sebanyak 40 ton pupuk yang berasal dari kampung halaman Menteri Pertanian (Mentan) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), disita petugas saat melintas di wilayah Mamuju.

Pupuk subsidi yang diangkut menggunakan empat armada truk tersebut sedianya hendak diselundupkan alias dijual ke perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pengungkapan skandal distribusi ini, penyidik Polresta Mamuju resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan bahwa puluhan ton pupuk tersebut sejatinya adalah jatah para petani di Kabupaten Bone, bukan untuk didistribusikan ke wilayah Sulawesi Barat.

“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulsel, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulbar. Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” tegas Ferdyan saat menggelar konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Dari enam tersangka yang diringkus, kata Ferdyan, tiga di antaranya bertindak sebagai pengemudi truk pengangkut, yakni berinisial RN (28), WN (28), dan FA (27). Sementara tiga tersangka lainnya, masing-masing berinisial MI (19), AS (31), dan UP (28), disinyalir kuat berperan sebagai perantara alias broker jaringan penyaluran ilegal ini.

Polisi menduga kuat aksi penyelewengan ini didasari motif mencari keuntungan pribadi yang besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku disinyalir menjual pupuk bantuan pemerintah tersebut ke pihak korporasi sawit dengan harga melambung hingga Rp250 ribu per karung.

Fakta mencengangkan lainnya, pengiriman 40 ton pupuk ini diduga bukan aksi yang pertama kalinya. Para pelaku mengaku pernah meloloskan pengiriman pupuk subsidi dengan volume serupa ke lokasi tujuan tanpa terendus petugas.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian pengiriman sebelumnya untuk membongkar jaringan, jalur distribusi, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini,” tambah Ferdyan.

Penyelewengan pupuk bersubsidi ini menjadi perhatian serius aparat lantaran mengancam hak-hak petani kecil yang bergantung pada program bantuan sarana produksi pertanian dari pemerintah. (***)