NASIONAL.ID – Kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Nashruddin alias Udin (41), resmi memasuki babak akhir di persidangan.
Berdasarkan data resmi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba per Kamis (22/10/2026), majelis hakim telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap oknum ASN tersebut.
Dalam amar putusan perkara bernomor 103/Pid.Sus/2026/PN Blk yang diputus pada Selasa (06/10/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Nashruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Bulukumba.
Selain vonis kurungan badan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap berada di dalam tahanan.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat oknum pegawai negeri ini bermula dari penggerebekan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bulukumba pada Kamis sore, 26 Februari 2026.
Kala itu, petugas menggeledah rumah terdakwa di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang. Dari hasil penggeledahan di kamar terdakwa, polisi menemukan tiga saset plastik bening berisi kristal bening diduga sabu.
Pengembangan kasus berlanjut hingga petugas kembali mengamankan terdakwa pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026, di kawasan BTN Auffhar Dusun Boroppaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik (Labfor), barang bukti sabu yang disita dari tangan terdakwa memiliki berat bersih (netto) mencapai lebih dari 45 gram. Rinciannya terdiri dari:
- Satu saset plastik bening besar berisi sabu dengan berat akhir 43,6391 gram.
- Satu saset plastik bening sedang berisi sabu dengan berat akhir 2,1044 gram.
- Satu saset plastik bening kecil berisi sabu dengan berat akhir 0,0690 gram.
- Satu botol plastik berisi urine.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika tersebut disita untuk dimusnahkan. Sementara itu, tim Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Jaksa Andi Ichlazul Amal, S.H., dan Muhammad Zaki, S.H.
Dengan dikeluarkannya putusan tersebut, status hukum oknum ASN asal Kindang ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan yang bersangkutan harus menjalani sisa hukuman di Lapas. (***)


Tinggalkan Balasan