NASIONAL.ID – Mabes Polri merombak jajaran pimpinan Polres Sukoharjo pasca insiden penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menuai sorotan publik. Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, resmi dicopot dari jabatannya.
Keputusan pencopotan orang nomor satu di Markas Kepolisian Resor Sukoharjo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Melalui keputusan itu, posisi Kapolres Sukoharjo kini dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Selain posisi pimpinan tertinggi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, penindakan juga menyasar sejumlah perwira operasional.
Tiga pejabat utama lainnya, yakni Kasat Reskrim, Kanit Pidum, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo, turut dimutasi dari jabatannya dan saat ini menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri.
Kadiv Humas Mabes Polri membenarkan bahwa Kapolres Sukoharjo dicopot. Kadiv Humas mengonfirmasi bahwa perombakan personel ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) saat penanganan di lapangan.
“Penindakan tegas ini merupakan arahan langsung dari pimpinan Polri untuk memastikan seluruh anggota bekerja sesuai aturan penegakan hukum dan prinsip humanis,” ujar Kadiv Humas Polri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Kami menyampaikan penyesalan atas ketidaknyamanan serta dampak psikologis yang dialami pengasuh dan para santriwati,” imbuhnya.
Insiden penggeledahan yang berujung pada penindakan internal ini bermula dari aksi jajaran jajaran Polres Sukoharjo di komplek Ponpes Putri Hamalatul Quran pada 27 Oktober 2026 dini hari.
Tindakan yang dinilai represif dan memicu trauma mendalam bagi para santriwati itu memicu respons keras dari pengurus pesantren serta kalangan tokoh masyarakat setempat.
Sejumlah pihak berharap, langkah cepat Mabes Polri melucuti jabatan sejumlah perwira ini mampu memulihkan kepercayaan publik, khususnya ekosistem pesantren, serta memastikan penanganan perkara hukum tetap berjalan secara transparan dan profesional. (***)


Tinggalkan Balasan