Nasional.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang pria berinisial WRS (39), warga Kota Surabaya, atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Ironisnya, salah satu korban dikabarkan hamil akibat perbuatan pelaku.

Kasus tersebut mencuat setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya bersama pihak sekolah korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan pengungkapan kasus itu tidak lepas dari keberanian korban untuk akhirnya berbicara setelah mendapat dukungan dari lingkungan sekitar.

“Korban akhirnya berani menyampaikan apa yang dialami karena adanya dukungan dari masyarakat dan pihak-pihak yang peduli terhadap kondisi mereka,” ujar Ganis, Jumat (22/5/2026).

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, visum medis, hingga gelar perkara sebelum menetapkan WRS sebagai tersangka dan menahannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah tinggal bersama korban sejak menikahi ibu kandung mereka pada 2017. Polisi menduga aksi kekerasan seksual dilakukan berulang kali ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Korban pertama disebut mengalami pelecehan sejak 2023 hingga 2026, sedangkan korban kedua diduga menjadi korban sejak 2025.

Polisi mengungkapkan kedua korban selama ini memilih diam lantaran mengalami tekanan psikologis dan intimidasi dari pelaku. Tersangka diduga menggunakan ancaman kekerasan hingga manipulasi mental agar korban takut melapor.

“Korban diancam sehingga merasa tidak memiliki keberanian untuk mencari pertolongan. Pelaku juga membangun tekanan psikologis agar korban merasa percuma melapor,” jelasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3A langsung mengambil langkah perlindungan terhadap korban. Kedua anak tersebut kini ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan intensif.

Kepala Bidang Perlindungan Anak Kota Surabaya, Tusi Aprilianyandi, mengatakan salah satu korban saat ini dalam kondisi hamil dan membutuhkan pendampingan khusus.

“Kami memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan psikologis, serta hak pendidikan mereka tetap terpenuhi selama masa pemulihan,” katanya.

Selain korban, pendampingan juga diberikan kepada ibu kandung korban yang disebut ikut mengalami tekanan selama kasus tersebut berlangsung.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Polisi juga menerapkan pasal pemberatan karena pelaku merupakan figur orang tua dalam lingkungan keluarga korban. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai belasan tahun penjara. (***)