Nasional.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (31/3/2026).

Hal itu dilakukan Yassierli setelah adanya laporan ke Kemnaker bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi ratusan pekerja di sana belum dibayarkan secara penuh.

​Dalam sidak tersebut, Yassierli menegaskan agar manajemen perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya.

Dari hasil mediasi di lapangan, pihak perusahaan yang memiliki sekitar 951 pekerja tersebut akhirnya berkomitmen untuk melunasi seluruh kekurangan pembayaran THR paling lambat pada 2 April 2026.

Persoalan ini mencuat setelah laporan masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker pada 16 Maret lalu.

Meski sempat ada tindak lanjut pembayaran pada 18 Maret, laporan susulan kembali muncul yang menyatakan bahwa nominal yang diterima pekerja belum utuh atau dicicil.

​Padahal, sesuai regulasi, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yassierli menegaskan, kehadirannya di Semarang adalah untuk memastikan bahwa aduan masyarakat tidak hanya mandek di urusan administrasi, tetapi benar-benar dieksekusi di lapangan.

​”Saya hadir langsung untuk memastikan penanganan laporan ini berjalan. Sudah ada komitmen dari pimpinan perusahaan, sisa THR yang menjadi hak pekerja akan dilunasi maksimal 2 April nanti,” ujar Yassierli usai sidak.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen HSW sempat berdalih bahwa kondisi ekonomi perusahaan yang kurang stabil serta faktor tingkat kehadiran (absensi) para pekerja menjadi alasan pembayaran THR tidak penuh.

​Namun, Menaker langsung mematahkan argumentasi tersebut. Ia menekankan bahwa THR adalah hak normatif yang tidak boleh dikaitkan dengan kedisiplinan absensi maupun kondisi kas perusahaan.

​”THR itu tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Ada kesalahpahaman di sini bahwa THR dikaitkan dengan absensi, dan itu jelas tidak dibenarkan secara aturan,” tegasnya.

Yassierli juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi pengusaha yang terlambat menunaikan kewajibannya.

Selain wajib membayar pokok THR, perusahaan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayar. Denda tersebut nantinya akan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan.

​Ia berharap kasus di perusahaan HSW ini menjadi peringatan keras bagi perusahaan lain di seluruh Indonesia.

​”Indonesia adalah negara hukum. Perlindungan hak pekerja adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Jangan sampai praktik seperti ini terulang kembali di perusahaan mana pun,” pungkas Menaker.

​Sebagai catatan, pada tahun lalu Kemnaker mengklaim berhasil menindaklanjuti hampir 100 persen aduan yang masuk. Tahun ini, pengawasan ketat terus dilakukan guna memastikan seluruh hak pekerja terbayar sesuai regulasi yang berlaku. ***