Nasional.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa kesehatan mental kini menjadi bagian integral dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penegasan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam peringatan Hari K3 Internasional, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, pendekatan keselamatan kerja tidak lagi cukup berfokus pada aspek fisik semata. Lingkungan kerja harus mampu menjamin kesejahteraan psikologis pekerja seiring meningkatnya risiko psikososial di dunia kerja.
“Kesehatan mental adalah bagian tak terpisahkan dari keselamatan dan kesehatan kerja yang sesungguhnya. Jika manusia menjadi pusatnya, maka perlindungan harus menyeluruh,” tegas Yassierli.
Kemnaker mencatat tekanan kerja berlebihan, jam kerja panjang, konflik internal, hingga minimnya dukungan menjadi faktor utama gangguan mental di tempat kerja. Secara global, data International Labour Organization (ILO) 2026 menunjukkan risiko tersebut berkontribusi terhadap sekitar 840 ribu kematian setiap tahun, serta hilangnya 12 miliar hari kerja produktif.
Di Indonesia, tantangan serupa juga terjadi. Data Riset Kesehatan Dasar menunjukkan lebih dari 19 juta angkatan kerja mengalami gangguan mental emosional, sementara lebih dari 12 juta lainnya mengalami depresi. Pekerja sektor informal menjadi kelompok paling rentan.
Merespons kondisi tersebut, Kemnaker mendorong penguatan pengawasan penerapan SMK3 di perusahaan. Pengawasan tidak hanya mencakup keselamatan fisik, tetapi juga beban kerja, jam kerja, serta kondisi psikososial pekerja.
Selain itu, Kemnaker mengoptimalkan enam Balai K3 sebagai pusat sosialisasi dan sertifikasi, sekaligus memperkuat standar keselamatan kerja di dunia usaha. Pemerintah daerah juga diminta mempercepat implementasi SMK3, termasuk meningkatkan jumlah dan kapasitas asesor K3.
“Kemnaker ingin memastikan setiap tempat kerja tidak hanya aman, tetapi juga sehat dan nyaman bagi seluruh pekerja,” ujar Yassierli menandaskan. ***




Tinggalkan Balasan