Nasional.id – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa keselamatan terhadap tenaga kerja tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Ia mendorong seluruh Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk berperan lebih aktif dalam mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar merespons setelah insiden terjadi.

Pernyataan itu disampaikan saat kunjungannya ke Balai Besar K3 (BBK3) Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Yassierli menekankan pentingnya pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan melalui langkah-langkah promotif dan preventif.

Menurut dia, penguatan fungsi edukasi dan pengawasan harus dilakukan secara intensif agar angka kecelakaan kerja, khususnya yang berujung fatalitas, bisa ditekan secara signifikan.

“Perlindungan pekerja tidak boleh hanya bersifat reaktif. Kita harus membangun sistem yang mampu mencegah sejak awal,” ujarnya.

Ia menilai, peran Balai K3 tidak lagi cukup sebatas menjalankan fungsi teknis. Lebih dari itu, lembaga tersebut harus mampu mengidentifikasi potensi risiko, mendorong budaya keselamatan di tempat kerja, serta menjadi motor penggerak upaya pencegahan di lapangan.

Yassierli juga mengingatkan bahwa setiap kasus kecelakaan kerja memiliki dampak luas, tidak hanya bagi korban, tetapi juga keluarga, perusahaan, hingga kepercayaan publik terhadap sistem perlindungan tenaga kerja.

Dalam upaya menekan angka kecelakaan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3), sebagai mitra strategis.

“PJK3 adalah bagian dari ekosistem yang harus kita rangkul. Tujuannya sama, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman,” tegasnya.

Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Balai K3 juga menjadi sorotan. Yassierli menekankan bahwa para pegawai tidak cukup hanya menguasai aspek teknis, tetapi juga harus memiliki kemampuan analisis, manajerial, serta pengolahan data.

Ia berharap para penguji K3 dapat berkembang menjadi profesional yang memiliki pemahaman menyeluruh, mulai dari budaya K3, Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga manajemen risiko dan statistik.

Dengan kompetensi tersebut, hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada temuan teknis, tetapi mampu menjadi dasar dalam perumusan kebijakan yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pejabat fungsional di bidang ketenagakerjaan harus terus beradaptasi seiring peningkatan jenjang karier. Orientasi kerja, kata dia, harus bergeser dari teknis ke arah strategis dan kebijakan.

“Semakin tinggi posisi, perannya harus semakin kuat dalam perumusan kebijakan. Di situlah dampak besar bisa diciptakan,” pungkasnya.