Nasional.id – Pemerintah mulai serius membuka ruang kerja bagi kelompok usia lanjut di tengah perubahan struktur demografi nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong dunia usaha dan industri untuk ikut ambil bagian dalam menciptakan peluang kerja yang lebih inklusif bagi tenaga kerja lansia.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia terus meningkat. Pada 2025, porsinya diperkirakan menyentuh 11,93 persen dari total populasi. Angka ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tengah bergerak menuju era masyarakat menua (aging society).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Estiarty Haryani, mengatakan kondisi tersebut harus direspons dengan kebijakan yang lebih adaptif dan inklusif.

“Jumlah lansia meningkat, tetapi partisipasi mereka di dunia kerja masih relatif rendah dibanding usia produktif lainnya. Ini menunjukkan masih ada potensi yang belum dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Estiarty saat membuka workshop bertajuk “Inklusi untuk Semua: Lansia Bekerja, Lansia Sejahtera” di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, tantangan utama saat ini bukan sekadar merumuskan kebijakan, tetapi memastikan implementasinya benar-benar berjalan di lapangan. Karena itu, forum tersebut difokuskan untuk merumuskan model penempatan kerja lansia yang tidak hanya berkelanjutan, tetapi juga bisa direplikasi secara nasional.

Kemnaker menilai, penguatan ekosistem ketenagakerjaan bagi lansia tidak bisa dilakukan secara parsial. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, kalangan akademisi, komunitas, hingga media.

“Kolaborasi lintas sektor penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker saat ini tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja khusus, termasuk kelompok lansia.

Aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum untuk memperluas akses kerja, memperkuat perlindungan, serta menjamin kesempatan kerja yang layak bagi tenaga kerja lanjut usia.

Dengan tren populasi yang terus menua, isu ketenagakerjaan lansia diperkirakan akan menjadi salah satu agenda strategis pemerintah ke depan. Tanpa intervensi yang tepat, potensi produktivitas dari kelompok ini berisiko tidak tergarap, padahal di sisi lain kebutuhan akan kesejahteraan mereka semakin meningkat.