Nasional.id – Teka-teki mengenai di mana empat prajurit BAIS TNI tersangka penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan diadili, akhirnya terjawab.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan lugas terkait kewenangan peradilan tersebut.
Yusril mengatakan bahwa hingga saat ini penanganan perkara tersebut dipastikan tetap berada di bawah kendali Peradilan Militer.
Hal ini dikarenakan tim penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak luar atau masyarakat sipil dalam kasus atau aksi tersebut.
“Kalau sekarang karena belum ditemukan adanya tersangka dari kalangan sipil, maka pengadilannya sepenuhnya adalah pengadilan militer,” ujar Yusril saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yusril, prosedur ini bukanlah tanpa dasar. Secara hukum, Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dalam regulasi tersebut, setiap prajurit aktif yang melakukan tindak pidana wajib diproses melalui peradilan militer.
Muncul pertanyaan di publik mengenai peluang penggunaan sidang koneksitas sebuah mekanisme di mana unsur militer dan sipil diadili bersama di peradilan umum. Yusril mengakui bahwa KUHAP yang baru memang mengatur hal tersebut, namun syarat utamanya belum terpenuhi.
“Syaratnya harus ada tersangka sipilnya. Tapi sampai hari ini belum ditemukan (tersangka sipil), maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan tiba-tiba menggunakan air keras tersebut membuat sang aktivis mengalami luka bakar serius sebesar 20 persen di tubuhnya, bahkan mengancam penglihatan mata kanannya.
Pihak TNI bergerak cepat mengusut internal mereka. Hasilnya, empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah, Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Keempat prajurit tersebut kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 467 KUHP tentang penganiayaan berencana. ***





Tinggalkan Balasan