Nasional.id – Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara (Torut) AKP Arifan Efendi bersama Kanit 2 Satresnarkoba Aiptu Nasrul mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya, keduanya sementara ajukan banding,” ucap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, Kamis (30/4/2026).
Pengajuan banding, kata Zulham, merupakan hak setiap anggota Polri yang telah menjalani sidang etik. Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terduga pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah putusan untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, kuasa hukum AKP Arifan Efendi, Jumadi Mansyur, menyebut langkah banding diambil karena pihaknya menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan etik.
“Tidak ada fakta yang menunjukkan klien kami terbukti bersalah. Tidak ada bukti transfer, termasuk tudingan melepas tahanan juga tidak benar,” ujar Jumadi.
Selain banding, lanjut dia, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus etik tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri. Dalam memori bandingnya, Arifan meminta agar putusan PTDH ditinjau ulang secara objektif.
Menurutnya, tudingan penerimaan setoran dari bandar narkoba tidak didukung bukti kuat. Ia juga membantah kliennya pernah memerintahkan bawahannya untuk membebaskan pelaku.
“Transaksi yang disebut-sebut itu tidak pernah ada. Tidak ada bukti aliran dana ke kasat, semuanya terputus di level kanit,” tegasnya.
Pihaknya berharap proses banding dapat membuka ruang keadilan bagi kliennya. Mereka juga meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk mengawasi jalannya proses tersebut.
Sebelumnya, AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dijatuhi sanksi PTDH setelah dinyatakan terbukti menerima setoran dari bandar narkoba dengan total Rp110 juta.
Majelis etik menyebut, uang tersebut diberikan sebesar Rp10 juta per minggu selama 11 pekan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang dinilai konsisten.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, serta sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain PTDH, keduanya juga sempat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari. ***




Tinggalkan Balasan