Jakarta – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melakukan pergantian Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) di tengah sorotan publik terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan pergantian jabatan tersebut merupakan bagian dari langkah institusi dalam merespons perhatian publik atas kasus yang tengah diproses.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

Meski demikian, TNI tidak secara rinci mengaitkan pergantian Kepala BAIS TNI tersebut dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional melalui mekanisme internal.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap bahwa dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras tersebut mengarah pada empat prajurit TNI yang berdinas di BAIS.

Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Saat ini, keempat prajurit tersebut telah diamankan dan menjalani penahanan sementara di Pomdam Jaya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Puspom TNI akan membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban dan saksi, kemudian melakukan penahanan sementara terhadap para terduga,” kata Yusri.

Selain itu, penyidik juga akan mengajukan permohonan visum et repertum guna melengkapi proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Dalam tahap awal, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Namun demikian, penetapan status hukum lebih lanjut masih menunggu hasil penyidikan.

Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam, tak lama setelah yang bersangkutan meninggalkan Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta.

Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar dengan tingkat cedera dilaporkan mencapai 24 persen, termasuk pada bagian wajah dan mata kanan.

Hingga kini, proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. TNI menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***