Nasional.id – Oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah dasar berbasis keagamaan di Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), kini ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sultra karena diduga telah mencabuli sejumlah siswi.
Informasi yang berhasil dirangkum, oknum guru ASN di Muna Barat tersebut diketahui berinisial UU berusia 52 tahun.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat serta orang tua korban yang masuk ke kepolisian pada Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan asusila tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah dalam rentang waktu Desember 2025 hingga Januari 2026.
Kasubdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Dr. Fitrayadi, menjelaskan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan posisinya sebagai tenaga pendidik untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah siswi.
Dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan memanfaatkan situasi saat proses belajar mengajar, waktu istirahat, maupun aktivitas sekolah lainnya.
“Perbuatan dilakukan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru,” ungkap Dr. Fitryadi dalam keterangannya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para korban, orang tua, pihak sekolah, serta saksi lain yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Setelah gelar perkara dilakukan, penyidik menetapkan UU sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Polda Sultra menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius dan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 418 ayat (1) dan ayat (2) huruf b subsider Pasal 415 huruf b juncto Pasal 126 ayat (1). (Red/***)


Tinggalkan Balasan