Nasional.id – Personel Polres Manggarai Timur Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Bripka Alexandrea Riberu (38), ditemukan tewas di area bangunan tak terpakai di samping Pos Polisi (Pospol) Mano, Kelurahan Mando Sawu, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Manggarai Timur, pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Korban yang diketahui menjabat sebagai Kepala Pospol Mano itu ditemukan dalam posisi tengkurap di lantai asrama lama yang sudah tidak difungsikan. Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, ditemukan seutas tali nilon berwarna hijau yang melilit di leher korban.

Kapolres Manggarai Timur melalui Kasat Reskrim Iptu Ahmad Zacky Shodri mengungkapkan bahwa tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan medis awal namun tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Secara kasat mata tidak ada indikasi kekerasan fisik. Namun memang ditemukan lilitan tali di leher. Untuk motifnya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Di sekitar lokasi kejadian, kata Zacky, petugas juga menemukan sejumlah barang, di antaranya botol plastik berisi cairan alkohol, sebungkus rokok merek Marlboro, serta sebuah korek api.

Hasil visum et repertum (VER) yang dilakukan oleh tenaga medis dari Puskesmas Mano menunjukkan adanya bekas jeratan di leher korban yang membentuk pola melingkar.

Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda yang umum pada kasus gantung diri, seperti lidah menjulur dan keluarnya cairan dari alat vital. Korban diduga akhiri hidup diduga terlilit hutang.

“Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal akibat gantung diri. Korban diduga atau ada dugaan korban terlibat hutang, tapi itu masih kami dalami, jelas Zacky.

Pihak keluarga personel Polres Manggarai Timur tersebut telah menerima kejadian tersebut dan menyatakan tidak keberatan atas hasil pemeriksaan.

Mereka juga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan berjanji tidak akan menempuh jalur hukum, yang diperkuat dengan surat pernyataan resmi. ***