Nasional.id – Mantan Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Maluku karena fiduga adalah bandar narkoba jenis sabu.

Dari bisnis haram tersebut, IT disebut raup keuntungan hingga Rp10 juta sampai Rp20 juta per hari.

Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Indra Gunawan membenarkan bahwa IT merupakan eks anggota Polri yang telah dipecat pada tahun 2022 lalu melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti sebagai pengguna sabu.

“Yang bersangkutan dulunya anggota Polri, dipecat karena penyalahgunaan narkoba,” ujar Indra, Minggu (26/4/2026).

Usai dipecat, kata Indra, IT sempat berhenti dari aktivitas narkoba. Namun, ia kembali terjerumus hingga akhirnya ditangkap untuk ketiga kalinya pada Selasa (31/3) bersama rekannya berinisial RZ.

Lwbih jauh Indra mengatakan bahwa dalam penangkapan terakhir, IT tidak lagi sekadar pengguna atau pengedar, melainkan telah berperan sebagai bandar sejak pertengahan 2024. Hal itu terungkap dari aliran transaksi keuangan serta aktivitas penjualan sabu yang tercatat.

“Perputaran uang dari rekening menunjukkan aktivitasnya cukup besar, terutama sejak 2024 hingga 2026,” jelas dia.

Polisi mencatat, transaksi penjualan sabu IT pada awal 2026 mengalami peningkatan signifikan. Bahkan, dalam satu pekan sebelum penangkapan, IT mengaku menjual sekitar 50 gram sabu. Namun, temuan dari ponsel pelaku mengindikasikan jumlah yang lebih besar.

Sabu tersebut diduga dipasok dari wilayah Buton, Sulawesi Tenggara, serta Kalimantan, dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi dan kurir.

Atas perbuatannya, IT dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

“Khusus IT, juga dikenakan Pasal 127 karena statusnya sebagai pengguna,” tambah Indra.

Polisi kini masih mendalami jaringan pemasok dan distribusi yang melibatkan pelaku. ***