Nasional.id – Sopir truk tewas ditikam oleh irang tak dikenal (OTK) saat melintas di jalur Trans Sulawesi tepatnya di Jalan Poros Makassar-Parepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Suls), Selasa (31/3/2026) sore.
Korban diketahui bernama Mus Gustiranda (34), warga Jalan Lasinrang, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.
Insiden maut itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita, korban tengah mengemudikan truk merk Hino dengan nomor polisi DP 8552 CJ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tragis ini bermula saat korban sedang melaju lalu tiba-tiba dihentikan oleh pelaku.
Terduga pelaku yang disebut-sebut mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam tersebut langsung melakukan penyerangan secara brutal lalu melarikan diri.
Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muh. Yusran, membenarkan adanya peristiwa maut tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya langsung melarikan korban ke RSUD Lapatarai Barru sesaat setelah kejadian untuk mendapatkan pertolongan medis.
”Benar, kejadiannya tadi sore. Korban sempat kami evakuasi ke RSUD Lapatarai Barru, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” ujar Iptu Yusran saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Aksi penikaman di tengah jalur utama yang padat tersebut sempat memicu kepanikan warga sekitar dan pengendara yang melintas.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas pelaku.
Mengenai motif di balik penyerangan tersebut, Yusran belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena proses penyelidikan masih berlangsung.
”Motif penikaman masih kami dalami. Personel sudah dikerahkan di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri usai beraksi,” tegasnya.
Jenazah sopir truk tersebut rencananya akan dipulangkan ke rumah duka di Kabupaten Sidrap setelah menjalani prosedur medis di RSUD Lapatarai. Sementara itu, truk milik korban kini diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. ***


Tinggalkan Balasan