Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap meringkus seorang wanita asal Kota Makassar berinisial AP di wilayah Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Senin (4/5/2026).
AP diduga melakukan tindakan asusila di media sosial dengan sengaja memamerkan bagian sensitif tubuhnya saat siaran langsung di TikTok demi mendapatkan gift atau hadiah dari penonton.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026. Saat itu, AP melakukan live “PK” melalui akun TikTok miliknya bernama “Gemini” dan berduel dengan akun TikTok seorang pria.
Pemenang dalam siaran tersebut ditentukan berdasarkan jumlah gift terbanyak yang diperoleh dari penonton.
Namun, keduanya diduga membuat tantangan bernuansa pornografi. Peserta yang kalah diwajibkan membuka kancing baju hingga bagian dada terlihat, kemudian melakukan gerakan tertentu di depan kamera.
Dalam duel tersebut, AP kalah dan menjalani “hukuman” dengan membuka kancing bajunya hingga bagian dada terlihat, lalu melakukan gerakan melompat di depan kamera sehingga terekam jelas dalam siaran langsung.
Aksi tersebut kemudian menuai keresahan warga dan dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AP di tempat kosnya pada Senin (4/5).
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa bukan hanya AP, pria yang menjadi lawannya dalam siaran langsung juga turut diamankan.
“Keduanya kami amankan, yakni wanita berinisial AP asal Kota Makassar dan pria berinisial RC (26) asal Kabupaten Wajo,” ujar Welfrick, Selasa (5/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, kata Welfrick, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 11 Pro Max milik AP, satu unit iPhone 11 milik RC, satu pasang pakaian warna pink milik AP, serta rekaman video hasil siaran langsung mereka.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 407 ayat (1) atau Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (***)



Tinggalkan Balasan