Nasional.id – Dua anak buah kapal (ABK) meregang nyawa usai dibakar hidup-hidup di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar Bali, pada Jumat dini hari (10/4/2026) sekitar pukul 04.30 wita.
Keduanya bernama Egi Ramadan (30), warga Cirebon, dan Hisam Adnan (29), asal Semarang.
Mereka diduga dibakar hidup-hidup hingga tewas oleh lima orang pelaku warga Jawa Barat (Jabar) yang kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Denpasar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa kelima pelaku yang diamankan masing masing bernama Sadat Agusnia, Dede Hamzah, Nurdin, Deni Rizaldi, dan Iyan Sopian.
“Kurang dari 10 jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil kami amankan berkat kerja cepat tim di lapangan dan informasi masyarakat,” ujar Leonardo dalam konferensi pers, Jumat.
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Leonardo, diketahui bahwa peristiwa bermula saat Egi yang sedang di bawah pengaruh minuman keras (miras) diduga menghubungi Iyan Sopian melalui video call dan mengancam akan membunuhnya.
Hal itu dilakukan Egi lantaran ia kesal ditinggalkan saat ia sedang berpesta Miras di Dermaga.
Iyan Sopian kemudian membalas ancaman tersebut lalu mereka janjian bertemu di lokasi kejadian atau di sekitar Pelabuhan Benoa.
Ironisnya, Iyan Sopian datang bersama empat orang temannya menggunakan sepeda motor dan langsung menyerang Egi, Hisam, dan juga Budi.
Beruntung Budi berhasil melarikan diri dan sembunyi tidak jauh dari lokasi kejadian.
Setelah para pelaku pergi, Budi keluar dari tempat persembunyiannya dan mendatangi kedua korban yang terkapar di selokan.
“Saat itu kedua korban masih hidup,” tutur Leonardo mengurai kronologi kejadian.
Namun belum sempat Budi menolong keduanya, para pelaku datang lagi dan menyiram korban menggunakan bahan bakar jenis petralite lalu mereka membakarnya kemudian melarikan diri.
Setelah mereka melarikan diri, Budi keluar lagi dari tempat persembunyiannya dan mendapati korban sudah gosong dan diduga sudah tidak bernyawa.
“Budi pun melaporkan hal itu ke warga dan ke polisi. Selanjutnya, personel melakukan pengejaran dan satu persatu pelaku berhasil diamankan,” imbuh Leonardo.
Saat ini mereka ditahan di Mapolresta Denpasar dan diperiksa secara intensif. Penyidik juga masih mengkaji secara detail motif dan kontribusi tiap pelaku dalam aksi pengeroyokan berujung maut tersebut.
“Dugaan sementara motif adalah dendam, di mana korban sering mengganggu para pelaku dan sesaat sebelum kejadian korban menghubungi pelaku melalui video call dan mengancam akan membunuh,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. ***



Tinggalkan Balasan