Nasional.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras serangan Israel yang menewaskan empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

Pemerintah menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Insiden terjadi di dekat Kota Adchit Al Qusayr, Lebanon, pada 29 Maret 2026. Empat prajurit TNI yang gugur yakni Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Kopda Anumerta Rico Pramudia.

Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga menimpa personel dari negara lain. Pada 18 April 2026, satu prajurit UNIFIL asal Prancis dilaporkan tewas dan tiga lainnya luka-luka akibat serangan yang sama.

“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang,” ujar Kemlu dalam keterangan resmi, Minggu (26/4/2026).

Juru Bicara Kemlu Vahd Nabyl Achmad Mulachela menyampaikan pemerintah memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para prajurit yang gugur. Pemerintah juga tengah berkoordinasi dengan UNIFIL untuk mempercepat proses repatriasi jenazah secara layak dan penuh penghormatan.

Kemlu memastikan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan korban, termasuk penanganan medis bersama UNIFIL, otoritas Lebanon, dan tim medis di Beirut. Namun, luka yang diderita Kopda Rico Pramudia dilaporkan sangat parah sehingga nyawanya tidak tertolong.

Pemerintah Indonesia juga mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta di balik serangan tersebut serta memastikan adanya pertanggungjawaban. ***