NASIONAL.ID – Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, dicopot dari jabatannya.

Ia diduga telah membuat malu dan mencoreng institusi Polri. Ia diduga memeras dua tersangka penjual obat perangsang jenis poppers berinisial SF dan JH.

Kasus yang menjerat perwira Polri berpangkat tiga melati itu kini ditangani diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di Mabes Polri. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Selain Kombes Pol Ardiyanto, enam anggota lainnya juga turut diperiksa dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Para personel tersebut diduga ikut terlibat dalam praktik pemerasan terhadap kedua tersangka.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, membenarkan hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri agar proses penanganan kasus dilakukan secara objektif dan transparan.

Menurut Hendry, jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, para oknum tersebut dapat dijatuhi sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Hendry kepada wartawan, Sabtu (14/3/2026).

Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap para anggota yang diduga terlibat.

Dugaan pemerasan itu disebut terjadi dalam rentang Maret hingga Juli 2025, saat Dirnarkoba Polda NTT mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers.

Dalam proses tersebut, para oknum tersebut diduga melakukan negosiasi terhadap aset milik tersangka serta memanfaatkan status penahanan untuk meminta sejumlah uang. Total nilai transaksi yang diduga diminta kepada kedua tersangka mencapai Rp375 juta.

Kasus ini disebut terjadi di wilayah Jawa Timur serta di lingkungan Mapolda NTT. Dampaknya, proses penyidikan perkara peredaran poppers sempat tersendat.

Bahkan, salah satu tersangka kini dilaporkan melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pemeriksaan masih berlangsung dan seluruh bukti sedang didalami,” ujarnya. ***