JAKARTA – Pergerakan harga emas Antam kembali menunjukkan tren kenaikan pada Rabu pagi, 18 Maret 2026.

Berdasarkan pembaruan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut, tercatat naik Rp8.000 per gram.

Harga per hari ini menjadi Rp2.996.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut meningkat menjadi Rp2.748.000 per gram.

Angka ini menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin melepas atau menjual emasnya ke Antam.

Fluktuasi harga emas disebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas dunia dan kondisi ekonomi global. Karena itu, harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Dalam ketentuan perpajakan, transaksi emas batangan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi.

Sementara itu, pembelian emas juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi disertai bukti potong resmi.

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan:

0,5 gram: Rp1.548.000
1 gram: Rp2.996.000
2 gram: Rp5.932.000
3 gram: Rp8.873.000
5 gram: Rp14.755.000
10 gram: Rp29.455.000
25 gram: Rp73.512.000
50 gram: Rp146.945.000
100 gram: Rp293.812.000
250 gram: Rp734.265.000
500 gram: Rp1.468.320.000
1.000 gram: Rp2.936.600.000

Kenaikan ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang relatif stabil, terutama di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. ***