Nasional.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menuntut mantan Penjabat Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, berinisial AZ, dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan dalam perkara dugaan korupsi dana desa.

Informasi yang dirangkum, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 April 2026.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, AZ juga dibebani kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp635 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dikembalikan, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutup kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Kasus ini bermula tak lama setelah AZ dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Pattallassang pada Mei 2025. Dalam kurun waktu singkat, ia mencairkan Dana Desa tahap pertama dengan nilai mendekati Rp700 juta.

Namun, dana tersebut tidak dikelola melalui mekanisme keuangan desa sebagaimana mestinya. Dalam fakta persidangan terungkap, sebagian besar dana justru berpindah ke rekening pribadi terdakwa, sementara sisanya ditarik tunai dan dikuasai tanpa melibatkan aparat desa terkait.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa sempat berdalih bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan dana desa. Namun, jaksa menilai alasan itu tidak berdasar karena penggunaan anggaran tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa diduga mengarahkan pembuatan administrasi fiktif, termasuk penggunaan nota kosong serta penyusunan dokumen dengan tanggal mundur seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan.

Keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Bantaeng memperkuat dakwaan jaksa. Ahli menegaskan bahwa kerugian negara muncul sejak dana desa dipindahkan ke rekening pribadi terdakwa, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara.

Dampak dari tindakan tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Aktivitas pemerintahan desa sempat terganggu, bahkan memicu reaksi warga yang berujung pada penyegelan kantor desa akibat ketidakpuasan terhadap kebijakan terdakwa.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 14 April 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya. ***