Nasional.id – Eks kepala cabang (kacab) salah satu bank swasta di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berinisial AH, nekat merampok uang Rp388 juta dengan modus pecah kaca mobil.
Ia pun akhirnya ditangkap setelah empat bulan buron. AH dibekuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar, pada Kamis (20/11/2025).
Kasus ini berawal saat Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu atas nama Jumardin, datang mencairkan dana desa di sebuah bank pada Senin (16/6) sekitar pukul 15.03 Wita.
Setelah cair, Jumardin membungkus uang tersebut dengan kantong plastik warna hitam dan menyimpannya di dalam mobilnya kenudian berangkat pulang.
Saat tiba di Jalan Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, ia menepikan mobilnya dan masuk ke sebuah toko selama sekitar lima menit.
Saat kembali, kaca mobilnya sudah pecah dan uang Rp388.426.000 yang disimpan dalam kantong plastik hitam itu, raib.
Ia pun melapor dan Polisi turun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yakni AH dan menangkapnya.
“Pelaku (AH) ditangkap di Wonomulyo,” ucap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, Senin (24/11).



Tinggalkan Balasan