NASIONAL.ID – Oknum Brimob berinisial MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pelajar berinisial AT (14).
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan hal itu, perwira Polri berpangkat dua melati itu menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara terbuka.
“Status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berjalan transparan dan kami pastikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Ambon, Sabtu.
Menurutnya, proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sedangkan pemeriksaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Polda Maluku melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Tersangka telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan internal, sebelum kembali ke Tual guna melanjutkan proses penyidikan pidana.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tual, Aji Prakoso, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi dari berbagai pihak guna memperkuat konstruksi perkara.
“Seluruh keterangan saksi menjadi dasar penetapan tersangka,” katanya.
Dalam perkara ini, kata Aji, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam KUHP nasional.
Kronologi kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, insiden bermula saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi pada Kamis (19/2) dini hari di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Patroli awalnya berlangsung di kawasan Mangga Dua, Langgur. Sekitar pukul 02.00 WIT, petugas kemudian bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan keributan di sekitar area Tete Pancing.
Saat melakukan pengamanan lokasi, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Tersangka atau oknum Brimob tersebut diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat penghentian kendaraan, namun helm tersebut mengenai bagian kepala korban hingga terjatuh.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan penanganan medis. Namun beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.
Pasca-kejadian, keluarga korban mendatangi markas Brimob untuk meminta pertanggungjawaban. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Proses hukum berlapis
Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota.
Jenderal Polisi bintang dua tersebut menj3laskan bahwa proses pidana dan kode etik berjalan paralel untuk memastikan akuntabilitas penanganan kasus.
“Kami pastikan penanganan dilakukan tegas dan profesional. Jika terbukti bersalah, sanksi pidana maupun etik akan dijatuhkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Kapolda juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan investigasi internal dilakukan secara menyeluruh.
Sementara itu, penyidik Polres Tual telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
Adapun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke kejaksaan setempat dalam waktu dekat. ***



Tinggalkan Balasan