Nasional.id – Pria di Depok bernama Ahmad Ronny Hasiholan (44), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial DH (56), yang diketahui merupakan istri sirinya sendiri.
Korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di sebuah rumah di kawasan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan tersangka saat ini telah resmi ditahan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait peristiwa tersebut.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Iman dalam keterangan pers, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara.
Terungkap Saat Rumah Dibersihkan
Kasus ini terkuak setelah keluarga korban menemukan jasad DH yang telah membusuk hingga tersisa tulang belulang pada Sabtu (7/3).
Penemuan tersebut terjadi ketika anak korban bersama pasangannya datang ke rumah untuk membersihkan bangunan tersebut.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Ahmad Ronny Hasiholan sebagai pelaku utama.
Tim gabungan Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian menangkap Ahmad Ronny Hasiholan pada Minggu (8/3) di kawasan Jalan Cipete Raya, Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Motif Ekonomi dan Sakit Hati
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi.
Menurutnya, tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan mengaku sakit hati setelah diusir oleh korban dari rumah mereka.
“Motif sementara diduga karena masalah ekonomi dan sakit hati setelah pelaku diusir dari rumah oleh korban,” beber Budi.
Pelaku Sempat Menyamar Sebagai Korban
Polisi juga mengungkap perilaku pelaku setelah menghabisi nyawa korban. Untuk menghindari kecurigaan, Ahmad Ronny mengambil alih telepon seluler milik korban dan menggunakannya untuk berkomunikasi dengan keluarga serta kerabat korban.
Dengan cara tersebut, pelaku berpura-pura menjadi korban agar orang-orang terdekat tidak curiga bahwa korban telah meninggal.
“HP korban dikuasai oleh tersangka. Ia mengirim pesan dan berkomunikasi dengan kerabat korban seolah-olah dirinya adalah korban,” jelas Iman.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pembunuhan terjadi sekitar pertengahan Oktober 2025.
Namun keberadaan jasad korban baru diketahui beberapa bulan kemudian setelah keluarga datang ke rumah tersebut.
Saat ini penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut. ***


Tinggalkan Balasan